TANJUNGPINANG

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Serahkan Santunan Kematian dan Kartu Peserta Nelayan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyaksikan penyerahan simbolis santunan JKM kepada ahli waris nelayan Tanjungpinang di Pulau Penyengat, Jumat (5/9/2025).F-Istimewa

TANJUNGPINANG – Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Iwan Kurniawan secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris nelayan di Tanjungpinang, Jumat (5/9/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang yang disejalankan dengan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H/2025.

Hadir juga Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad MM beserta sejumlah pejabat, tamu undangan, perwakilan nelayan dan keluarga penerima santunan.

Adapun keluarga/ahli waris nelayan yang menerima santunan tersebut karena sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasama Pemprov Kepri dengan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang.

Berdasarkan data, hingga akhir 2024 lalu, total ada 1.203 nelayan di Kota Tanjungpinang yang terlindungi oleh Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) BPJS Ketenagakerjaan dimana iurannya disubsidi APBD Pemprov Kepri.

Gubernur Ansar mengatakan, perlindungan JKK dan JKM untuk nelayan ini bagian dari Program Strategis Pemprov Kepri dalam rangka mensejahterakan masyarakat nelayan.

“Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, setidaknya akan memberikan jaminan bagi masyarakat khususnya pekerja informal seperti nelayan jika sewaktu-waktu mengalami hal yang tidak diinginkan saat mencari nafkah di tengah laut,” jelasnya.

Dijelaskannya, dengan mendaftarkan nelayan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka jika mereka sedang melaut dan mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, dengan adanya perlindungan ini pihak ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan hingga Rp 70 juta.

“Jika si nelayan memiliki anak, maka maksimal 2 orang anaknya akan dibiayai pendidikannya hingga perguruan tinggi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya sangat besar untuk nelayan,” tegasnya.

Iwan Kurniawan juga mengungkapkan bahwa terkait santunan jaminan program BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah kerja Cabang Tanjungpinang dalam beberapa tahun terakhir ini terus meningkat.

Salah satunya termasuk santunan JKM, dimana berdasarkan data hingga semester I tahun 2025, tercatat ada sebanyak 322 kematian dengan nominal yang dibayarkan senilai Rp 8,2 miliar.

Ditambahkan Iwan Kurniawan, pihaknya terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepesertaan termasuk dalam pembayaran santunan program-program BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak ada satupun klaim dari peserta kami yang tidak kami bayarkan, Insha Allah apa yang diajukan, tentu sesuai syarat dan ketentuan akan kami bayarkan,” ujar Iwan Kurniawan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang sendiri membawahi 5 Kabupaten yakni Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Natuna dan Anambas.

Sebagai informasi tambahan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program utama yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program-program ini memberikan perlindungan finansial dan kesehatan bagi pekerja Indonesia dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, cacat, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, hingga hari tua.

Masih ada program lainnya yang masih berjalan hingga saat ini seperti pemberian beasiswa bagi anak peserta, pinjaman renovasi/beli rumah dan program lainnya. (*/Martunas)

Editor : Abas

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *