Asosiasi Pariwisata Kepri Bersihkan Cagar Budaya Rumah Limas Potong di Batam

BATAM – Asosiasi Pelaku Pariwisata (ASPPI) DPD Kepri melakukan gotong royong untuk membersihkan lokasi salah satu Cagar Budaya Kota Batam.
Yakni Rumah Limas Potong yang terletak di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Sabtu (27/9).
Gotong royong ini bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam di dampingi langsung oleh Kabid Kebudayaan Disbudpar Kota Batam, Samson Rambah Pasir.
Justitia Primadona selaku Ketua DPD ASPPI Kepri mengatakan bahwa, “Kegiatan gotong royong pembersihan objek wisata ini seiring dengan memperingati World Tourism Day 2025 yang tepat jatuh pada 27 September ini,” jelas Dona.
“Sebagai wujud partisipasi kita untuk pariwisata dunia, khususnya pariwisata Kepri, kita berkolaborasi dengan Disbudpar Kota Batam dan instansi serta elemen masyarakat lainnya untuk membersihkan objek cagar budaya dan destinasi wisata ini,” imbuh Dona.
Sementara itu, Buralimar selaku Wakil Ketua I DPD ASPPI Kepri mengusulkan, sebaiknya ahli waris dari Rumah Melayu Limas Potong membentuk panitia untuk menggalang donasi.
“Donasi ini nantinya dapat digunakan untuk biaya perawatan Rumah Melayu Limas Potong, agar keberadaannya tetap lestari, sehingga dapat menjadi salah satu tempat sejarah, juga tujuan edukasi dan wisata,” terang Boeralimar.
Rumah Melayu Limas Potong yang terletak di Kampung Melayu, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau ini adalah milik keluarga Haji Muhammad Sain yang dibangun pada 1 November 1959.
Ada penyebutan bahwa pembangunan dilakukan oleh Haji Abdul Karim atas permintaan Haji Sain.
Secara arsitektur dan ciri khas, rumah ini berbentuk panggung, memakai tiang pancang sebagai penyangga.
Tinggi pondasinya sekitar 1,5 meter dari tanah dengan dinding kayu, sebagai material tradisional Melayu, dan bagian atap asli masih dipertahankan.
Secara status, rumah adat ini mengandung nilai budaya Melayu. Disebut “Potong” karena bagian atap (bentuk limas)nya tampak seakan dipotong. Nama “Limas Potong“ diambil karena bentuk atap limas yang terpotong oleh “Tipe Layar”.
Pada 10 November 2011, Walikota Batam meresmikan rumah adat ini sebagai situs budaya Kota Batam dengan nomor penetapan Keputusan Walikota Batam Nomor 483 Tahun 2022, dengan Nomor Registrasi 04/CB/INV-DISBUDPAR/01/2022. Dengan demikian, rumah adat ini dilindungi oleh Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Tahun 2022, Rumah Limas Potong ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Batam melalui Keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 Tahun 2022.
Ardiwinata selaku Kadisbudpar yang turut serta dalam kegiatan ini menyampaikan terima kasih kepada ASPPI Kepri atas kepedulian dan turut sertanya dalam menjaga serta melestarikan salah satu aset Cagar Budaya Kota Batam ini.
“Kegiatan gotong royong di Cagar Budaya Rumah Melayu Limas Potong Kota Batam ini juga didukung oleh berbagai pihak yang terkait, terutama Dinas Kebersihan Kota Batam, Kecamatan Nongsa dan Kelurahan Kampung Melayu, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam beserta LAM Nongsa, juga perangkat RW dan RT Kampung Melayu Batu Besar, Nongsa,”jelas Ardi.
“Ada 14 objek yang telah ditetapkan oleh Keputusan Walikota Batam menjadi Cagar Budaya Kota Batam, salah satunya Rumah Melayu Limas Potong ini. Kita mengajak masyarakat Kota Batam untuk melaporkan jika ada ditemui objek yang diduga cagar budaya untuk dapat di verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kota Batam yang telah disertifikasi oleh Kementrian Kebudayaan Republik Indonesia agar nantinya dapat kita tetapkan menjadi cagar budaya,” tutup Ardi.**