Bapemperda DPRD Batam Genjot Revisi Perda Persampahan, Fokus pada Solusi Menyeluruh

BATAM – Komitmen memperbaiki tata kelola persampahan di Kota Batam kembali ditegaskan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mulai membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan dalam rapat koordinasi yang digelar, Rabu (1/4/2026) siang..
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Hj Siti Nurlailah ST MT, turut dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda SE, anggota Bapemperda, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Dalam pembahasan tersebut, persoalan sampah dinilai sebagai isu krusial yang membutuhkan perhatian serius.
Ketua Bapemperda menegaskan bahwa pengelolaan persampahan telah menjadi salah satu prioritas utama dalam pemerintahan Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
Menurutnya, kompleksitas persoalan sampah di Batam tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan pendekatan yang menyeluruh, mencakup aspek teknis di lapangan hingga penguatan regulasi yang menjadi payung hukum.
“Kita ingin persoalan sampah ini ditangani secara komprehensif, tidak hanya sebatas teknis, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat agar implementasinya efektif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Bapemperda pun mendorong agar revisi Perda ini mampu menghadirkan solusi konkret dan berkelanjutan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan ruang kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan draf revisi, termasuk melengkapi kajian akademis dan teknis sebagai landasan perubahan regulasi.
Upaya ini diharapkan tidak hanya memperkuat sistem pengelolaan persampahan, tetapi juga mampu menjawab tantangan ke depan, seiring pertumbuhan kota dan meningkatnya volume sampah di Batam.
Melalui revisi Perda tersebut, DPRD Kota Batam optimistis pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal, efektif, serta berdampak nyata bagi kebersihan dan kualitas lingkungan hidup masyarakat. (*/bs)


