BINTAN

Wakil Bupati Bintan, Deby Serahkan LKPD Bintan Unaudited Tahun 2025 ke BPK

Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bintan Unaudited Tahun Anggaran 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri, Selasa (31/3/2026) di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Kota Batam. f-humas

BINTAN – Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bintan Unaudited Tahun Anggaran 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri, Selasa (31/3/2026) di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Kota Batam.

Penyerahan LKPD ini juga dilakukan bersama seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri didampingi Sekda, dan sejumlah Kepala OPD.

“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang selanjutnya nanti untuk diperiksa dan diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya

Dikatakannya juga bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan terus meningkatkan komitmen dalam tata kelola keuangan yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semakin disiplin dalam percepatan dan transparansi laporan keuangan daerah.

“Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini juga mencerminkan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini, mengapresiasi langkah Kabupaten/Kota se-Kepri yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti saat menandatangani berita acara penyerahan LKPD Kabupaten Bintan Unaudited Tahun Anggaran 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri, Selasa (31/3/2026) di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Kota Batam. f-humas

Ia menambahkan bahwa penyerahan LKPD Unaudited merupakan tahap awal pemeriksaan. Nantinya BPK Kepri akan segera melakukan audit secara terperinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

“Selanjutnya, BPK Kepri akan melaksanakan pemeriksaan secara terperinci dan kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, karena hal ini mendukung kelancaran proses audit,” tuturnya

Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

Penyerahan LKPD turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, Kepala BKAD Bintan, Hatriah, Kepala Bapenda Bintan, Setiyoso, Inspektur Kabupaten Bintan, Irma Annisa, Kepala BKAD Bintan, Hatriah serta jajaran terkait lainnya. (*/Abas)

Editor : Martunas

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *