TANJUNGPINANG

Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Yuk Manfaatkan Pinjaman Lunak untuk KPR dan Renonasi Rumah Bunga Rendah

Elvira Rosa, Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang.f-katasiber

TANJUNGPINANG – Inilah salah satu program bagus yang bisa dimanfaatkan jika terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni, bisa mendapat pinjaman KPR, Pinjaman Uang Muka, Pinjaman Renovasi rumah. Program ini disebut Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Bahkan, program ini sudah bisa digunakan peserta meski baru satu tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja, program ini berlaku bagi peserta penerima upah.

Di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri, program ini baru dimanfaatkan satu orang. Minimnya peserta yang memanfaatkan program ini lantaran belum banyak yang mengetahuinya.

Elvira Rosa, Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang mengatakan, program ini mulai dijalankan tahun 2024 lalu. BPJS Ketenagakerjaan kerja sama dengan BTN, BNI, BJB dan Bank Riau Kepri Syariah BRKS).

“Jika meminjam saaat ini, maka bunga pinjaman 7,75 persen hingga lunas. Tergolong bunga pinjaman lunak. Tapi belum banyak yang mengetahui program ini. Pada kesempatan ini, kami berharap awak media massa mempublikasikannya,” ucapnya saat buka puasa bersama dengan awak media di Restoran Sei Enam Teluk Keriting Tanjungpinang, Rabu (4/3/2026).

Pinjaman maksimal Rp200 juta untuk renovasi rumah dan maksimal Rp500 juta untuk akad kredit (KPR) rumah.

“Tapi berapa nilai pinjaman yang disalurkan, tentu tergantung pihak bank. Kita tidak bisa menjelaskan itu,” tambahnya.

Syarat untuk mendapatkan pinjaman itu, pembayaran iuran si peserta harus tertib. Siapa saja yang tertib membayar iuran, semuanya terekam di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Sekedar informasi tambahan, Program manfaat BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial komprehensif melalui 5 program utama yakni : JKK (Kecelakaan Kerja), JKM (Kematian), JHT (Hari Tua), JP (Pensiun), dan JKP (Kehilangan Pekerjaan).
Manfaatnya meliputi santunan uang tunai, biaya pengobatan tanpa batas, beasiswa anak, hingga pelatihan kerja dan layanan tambahan perumahan.

Berikut adalah rincian program manfaat BPJS Ketenagakerjaan:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan dari risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk perjalanan dari/ke rumah, berupa biaya perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat total tetap, dan santunan sementara tidak mampu bekerja.

Jaminan Kematian (JKM): Santunan tunai total Rp42 juta (santunan sekaligus, berkala, dan biaya pemakaman) yang diberikan kepada ahli waris, serta beasiswa untuk dua anak maksimal Rp174 juta (jika memenuhi masa iur).

Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan yang dapat diambil saat pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK, berupa akumulasi iuran plus hasil pengembangannya.

Jaminan Pensiun (JP): Uang tunai bulanan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak saat memasuki masa pensiun atau cacat total tetap.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Jaminan bagi yang terkena PHK (bukan mengundurkan diri), berupa uang tunai selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

Manfaat Layanan Tambahan (MLT): Fasilitas pembiayaan perumahan (KPR, Pinjaman Uang Muka, Pinjaman Renovasi) yang dapat diakses melalui aplikasi JMO. (*/Martunas)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *