Ibu Hamil 7 Bulan dan Penderita Sakit Berat Diprioritaskan, KJRI Johor Bahru Kawal Pemulangan 267 WNI/PMI

JOHOR – Kepedulian terhadap kelompok rentan kembali ditunjukkan KJRI Johor Bahru dalam gelombang pemulangan WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia pada 27–28 Februari 2026.
Di antara ratusan deportan, terdapat seorang ibu hamil tujuh bulan, dua penderita sakit berat, serta seorang dengan indikasi gangguan kesehatan mental yang menjadi prioritas utama pendampingan.
Total sebanyak 267 WNI/PMI (180 laki-laki dan 87 perempuan) difasilitasi kepulangannya ke Indonesia melalui dua jalur, yakni rute Johor–Batam dan Melaka–Dumai.
Tiga Gelombang Pemulangan
Gelombang pertama dilakukan pada 27 Februari 2026 pukul 10.00 waktu setempat.
Sebanyak 35 WNI/PMI dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang diberangkatkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor menuju Batam, Kepulauan Riau menggunakan feri Mdm Express.
Masih di hari yang sama, pukul 12.30 waktu setempat, sebanyak 118 WNI/PMI dipulangkan melalui rute yang sama menggunakan feri Mdm Express 02. Mereka terdiri dari 68 orang dari DTI Pekan Nenas (Johor), 27 orang dari DTI Aji Selangor, dan 23 orang dari DTI Lenggeng (Negeri Sembilan). Pemulangan ini merupakan bagian dari program M Jabatan Imigresen (JIM) Putrajaya.
Sementara itu, pada 28 Februari 2026 pukul 14.00 waktu setempat, sebanyak 114 WNI/PMI dari DTI Machap Umboo, Melaka dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Melaka menuju Dumai, Riau dengan feri Indomal Dynasty.
Mayoritas deportan berasal dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Nusa Tenggara Barat. Sebagian besar dari mereka dideportasi karena pelanggaran keimigrasian.
Kelompok Rentan Jadi Perhatian Khusus
Di antara deportan tujuan Dumai, terdapat empat orang yang membutuhkan perhatian khusus. Dua di antaranya menderita TBC dan hernia yang memerlukan perawatan medis lanjutan.
Satu orang lainnya menunjukkan indikasi gangguan kesehatan mental, sementara seorang perempuan dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Pendampingan terhadap kelompok rentan ini menjadi prioritas utama tim Satgas KJRI Johor Bahru. Ketua Satgas, Jati H. Winarto, turut mendampingi pemulangan deportan ke Batam. Sedangkan pemulangan ke Dumai didampingi Pelaksana Fungsi Konsuler 4, Adinda Mardania.
Langkah ini memastikan para deportan, khususnya yang memiliki kondisi kesehatan khusus, tetap mendapatkan pengawasan dan perlindungan hingga tiba di Tanah Air.
Dokumen dan Sinergi Lintas Lembaga
Untuk mendukung proses deportasi, KBRI Kuala Lumpur bersama KJRI Johor Bahru telah menerbitkan 121 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 1.024 WNI/PMI ke Indonesia.
Setibanya di Batam dan Dumai, para deportan akan ditampung sementara di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Proses pemulangan ini merupakan hasil koordinasi erat dengan berbagai instansi di Indonesia dan Malaysia, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia, BP3MI, P4MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta Kepolisian RI.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut menjadi kunci agar setiap tahap pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur, sekaligus memastikan kelompok rentan mendapatkan perhatian maksimal di tengah proses deportasi yang tidak mudah. (*/bs)


