NASIONAL

Urun Rembuk Arah Baru Otonomi Daerah, Ketua DPRD Batam Pimpin Diskusi Panel Rakernas Adeksi

Urun Rembuk Arah Baru Otonomi Daerah, Ketua DPRD Batam Pimpin Diskusi Panel Rakernas Adeksi.f-ist

BATAM – Di tengah dinamika hubungan pusat dan daerah yang kian kompleks, isu revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah menjadi topik hangat yang menyita perhatian para legislator kota se-Indonesia.

Suasana itu terasa kuat dalam diskusi panel pertama Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) yang digelar di Hotel Planet Holiday, Batam, Senin (9/2/2026).

Diskusi panel tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, yang didapuk sebagai moderator. Dengan pengalaman panjang di legislatif daerah, Kamaluddin mengarahkan jalannya diskusi agar tidak sekadar normatif, tetapi menyentuh persoalan riil yang dihadapi pemerintah daerah.

Panel menghadirkan narasumber nasional dari berbagai latar belakang strategis, yakni Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman, Koordinator Wilayah II Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Saydiman Marto, SSTP, MSi serta Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Bob Hasan, SH, MH yang bergabung secara daring.

Mengusung tema “Urun Rembuk RUU Pemerintahan Daerah: Arah dan Paradigma Baru Pemerintahan Daerah”, diskusi ini menjadi ruang refleksi sekaligus kritik konstruktif seiring masuknya revisi UU Pemerintahan Daerah ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Dalam pengantarnya, Kamaluddin menegaskan bahwa revisi undang-undang ini bukan sekadar agenda legislasi, melainkan momentum menentukan masa depan otonomi daerah.

“Banyak wacana yang berkembang dan menjadi perhatian publik, mulai dari mekanisme pemilihan kepala daerah hingga kebijakan keuangan daerah. Semua ini akan sangat menentukan wajah tata kelola pemerintahan daerah ke depan,” ujarnya.

Dari perspektif pemerintah pusat, Dr. Saydiman Marto menjelaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari transformasi kebijakan nasional yang menyesuaikan perkembangan zaman.

Evaluasi satu dekade pelaksanaan undang-undang, dinamika aspirasi publik, hingga visi besar Indonesia Emas 2045 menjadi landasan utama revisi.

“Kami membuka ruang aspirasi seluas-luasnya, baik yang disampaikan langsung maupun melalui media massa. Semua masukan ini menjadi peta penting dalam melihat urgensi dan arah revisi UU Pemerintahan Daerah,” ungkap Saydiman.

Sementara itu, Herman N. Suparman menyoroti persoalan klasik relasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang dinilainya masih timpang.

Ia mencontohkan bencana ekologis di Sumatera, di mana daerah berada di garis terdepan menghadapi risiko, namun kewenangan strategis masih terpusat di pemerintah pusat.

“Tanpa pembenahan mendasar dalam pembagian kewenangan baik pemerintahan, keuangan, maupun pembinaan dan pengawasan
penanganan bencana akan terus bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan,” tegas Herman.

Ia juga mengkritisi dominasi pusat di sektor kehutanan, penataan ruang, perizinan usaha, dan lingkungan hidup yang berdampak langsung pada rendahnya kapasitas fiskal daerah.

Akibatnya, anggaran kebencanaan kerap hanya ditempatkan sebagai belanja tidak terduga, sementara alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dinilai belum sebanding dengan beban daerah.

Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah anggota DPRD kota dari berbagai daerah melontarkan pertanyaan kritis, termasuk Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam, Drs. Surya Makmur Nasution, MHum, yang menyoroti implikasi revisi UU terhadap peran DPRD sebagai representasi rakyat di daerah.

Menutup sesi, Kamaluddin kembali menegaskan harapannya agar Rakernas Adeksi mampu menghasilkan rekomendasi konkret dan solutif bagi penyempurnaan revisi UU Pemerintahan Daerah.

“Harmonisasi kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi kunci percepatan pembangunan daerah menuju Indonesia Maju 2045,” ujarnya.

Rakernas Adeksi diikuti ratusan anggota DPRD kota dari seluruh Indonesia dan akan berlangsung hingga Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan, anggota DPRD Sony Christanto, SE, MSi, Hj. Asnawati Atiq, SE, MM, serta Ketua Adeksi Dance Ishak Palit yang juga menjabat Ketua DPRD Kota Salatiga. (bs)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *