Pers Nasional Suarakan Kemandirian Media dan Demokrasi Lewat Deklarasi 2026

SERANG, katasiber– Dewan Pers bersama berbagai organisasi pers nasional menyuarakan komitmen bersama melalui pembacaan Deklarasi Pers Nasional 2026.
Deklarasi ini menegaskan tuntutan agar negara memberikan perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik serta memastikan keadilan ekonomi bagi industri media di tengah dominasi platform digital dan kecerdasan buatan (AI).
Deklarasi yang mengusung tema “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers,
Totok Suryanto, dalam rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional 2026 di Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).
Melalui deklarasi itu, insan pers menegaskan kembali peran strategis pers nasional sebagai pilar demokrasi yang berfungsi menegakkan supremasi hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, menghormati kebhinekaan, serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.
Totok Suryanto menyampaikan bahwa pers Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan serius, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, tekanan terhadap keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga persoalan keselamatan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Pers nasional menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan pemberian saran terhadap kepentingan umum. Pers juga bertugas mengembangkan pendapat publik berdasarkan informasi yang tepat dan bertanggung jawab, sekaligus memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ujar Totok saat membacakan isi deklarasi.
Ia menambahkan, dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional kerap berhadapan dengan problem strategis yang membutuhkan perhatian dan solusi konkret dari negara, khususnya dalam menjaga independensi dan keberlangsungan media.
Melalui Deklarasi Pers Nasional 2026, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Deklarasi ini juga secara tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil atas setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap wartawan.
Selain itu, pers nasional mendorong pemerintah memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media.
Dukungan tersebut mencakup penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).
Deklarasi tersebut juga mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, sekaligus mendorong peningkatan regulasi tersebut ke tingkat undang-undang.
Pers nasional turut meminta pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Platform teknologi digital, termasuk platform berbasis kecerdasan buatan, juga didesak memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas pemanfaatan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan mudah ditelusuri.
Dalam aspek persaingan usaha, deklarasi ini mendorong pemerintah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media.
Pers juga menilai pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan, termasuk usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi Pers Nasional 2026 menjadi penegasan sikap kolektif insan pers Indonesia untuk terus menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital yang terus berkembang.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS).(*)


