Bahas Pencemaran Limbah B3 di Perairan Dangas, Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU

BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, baru-baru.
RDPU berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, ST.
Sejumlah anggota Komisi III DPRD Batam turut hadir dan memberikan perhatian serius terhadap persoalan pencemaran lingkungan tersebut, yang dinilai telah berdampak luas, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan di sekitar perairan Dangas.
RDPU ini menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Gakkum KLHK Kepri, KSOP Batam, KPLP Batam, Camat dan Polsek Sekupang, Lurah Tanjung Pinggir, manajemen Pertamina Batam, PT Jagar Prima Nusantara, PT Mutiara Haluan Samudra, PT BUMIDA, pengurus HNSI Batam, Ketua KNTI Batam, perwakilan masyarakat setempat, serta perwakilan masyarakat Suku Laut yang wilayahnya terdampak langsung pencemaran.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penanganan dan dampak limbah B3 yang diduga berasal dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang kandas di sekitar perairan Pantai Dangas, Tanjung Pinggir, Sekupang. Limbah berupa tumpahan minyak hitam jenis sludge diketahui telah mencemari perairan di kawasan tersebut.
Selain upaya pembersihan dan pemulihan lingkungan, RDPU juga menyoroti dampak pencemaran terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, terutama nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, ST, menegaskan bahwa nelayan menjadi pihak yang paling dirugikan akibat pencemaran ini.
“Tentu dalam hal ini nelayan dirugikan akibat pencemaran. Kita harap pihak perusahaan sudah memiliki mekanisme untuk menanggung kerugian ini,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Batam berharap seluruh pihak terkait dapat bertanggung jawab secara penuh dalam penanganan pencemaran, mulai dari proses pembersihan, pemulihan lingkungan, hingga pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak.
DPRD Batam juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan penyelesaian kasus ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat pesisir Kota Batam. (*)


