BPHTB Tembus Rp541 Miliar, Pemko Batam Kian Matangkan Sistem Pajak Daerah

BATAM, katasiber – Pemerintah Kota Batam mencatatkan kinerja gemilang di sektor pajak daerah. Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2025 sukses melampaui target, menjadi penopang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan capaian Rp541 miliar dari target Rp495 miliar.
Capaian positif tersebut mengemuka dalam Rapat Teknis dan Sosialisasi Sistem BPHTB yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, di Planet Holiday Hotel, Jodoh, Selasa (3/2/2025).
Dalam sambutannya, Firmansyah menyampaikan pesan kepala daerah yang menekankan pentingnya pengelolaan BPHTB secara profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia mengapresiasi sinergi seluruh pihak atas keberhasilan melampaui target penerimaan pajak tersebut.
“Realisasi BPHTB yang melampaui target ini menjadi indikator meningkatnya kepatuhan wajib pajak, efektivitas sistem pemungutan, serta solidnya kerja sama antara pemerintah daerah, perangkat teknis, dan para pemangku kepentingan, termasuk notaris,” ujar Firmansyah.
Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat semua pihak berpuas diri.
Menurutnya, keberhasilan ini justru harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengelolaan pajak dan meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.
“BPHTB bukan semata soal angka penerimaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kecepatan pelayanan, dan kepercayaan publik. Sistem yang kuat adalah kunci agar kinerja positif ini dapat terjaga secara berkelanjutan,” tegasnya.
Firmansyah juga menekankan bahwa penguatan sistem BPHTB sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan daerah.
Untuk itu, dibutuhkan kesamaan persepsi, kedisiplinan dalam implementasi, serta komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Rapat teknis ini diikuti oleh perangkat daerah terkait, narasumber teknis, serta para notaris yang memiliki peran strategis dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Kehadiran para notaris diharapkan mampu memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman regulasi, serta memastikan pelaksanaan BPHTB berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem administrasi dan pelayanan publik guna mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, demi mendukung percepatan pembangunan Kota Batam. (as


