Ketika Agresi Menjadi Biasa, Hukum Internasional Kehilangan Makna
Oleh : Robby Patria, anggota Dewan Pakar ICMI

Dunia internasional sedang bergerak ke arah yang tidak nyaman. Amerika Serikat menggunakan kekuatan militer terhadap Venezuela tanpa mandat Dewan Keamanan PBB.
Sebentar lagi Iran juga akan siap siap menghadapi Trump.
Pertanyaan paling mendasar dari tatanan global pasca-Perang Dunia II: apakah hukum internasional masih menjadi rujukan bersama, atau telah tergeser oleh politik kekuasaan semata laksana hukum rimba? Siapa yang kuat, maka bisa melakukan apapun termasuk menyerang negara lain yang merdeka.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang disahkan pada Oktober 1945, lahir dari trauma perang besar dan kegagalan Liga Bangsa-Bangsa. Inti normatifnya terang: Pasal 2 ayat (4) melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Piagam itu seolah olah tak memiliki taring lagi di depan Trump.
Padahal prinsip ini dimaksudkan sebagai fondasi perdamaian, bukan sekadar nasihat moral. Namun, hampir delapan dekade kemudian, fondasi itu tampak retak bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena ketimpangan kekuasaan dalam penegakannya.
AS, China plus Rusia seperti tiga negara yang tak kuasa dibendung negara lain. Hanya saja China belum melakukan aksi seperti AS menyerang Venezuela dan Rusia yang menyerang Ukraina.
Veto dan Ilusi Penegakan Hukum
Secara normatif, penggunaan kekuatan hanya dibenarkan dalam dua keadaan: pertahanan diri dan mandat Dewan Keamanan PBB. Tetapi di sinilah paradoks besar sistem internasional bekerja. Lima negara pemegang hak veto yang juga merupakan kekuatan militer terbesar dunia menjadi sekaligus penjaga dan pengecualian hukum.
Ketika negara kuat menjadi pihak yang diduga melakukan agresi, Dewan Keamanan kehilangan fungsi penegakan. Veto berubah dari alat stabilisasi menjadi tameng impunitas. Dalam situasi ini, hukum internasional tidak runtuh, tetapi mengalami apa yang oleh sebagian sarjana disebut sebagai selective enforcement: berlaku keras bagi yang lemah, lunak bagi yang kuat.
Pernyataan Geoffrey Robertson KC mantan presiden pengadilan kejahatan perang PBB di Sierra Leone ketika diwawancara The Guardian menyebut serangan terhadap Venezuela sebagai pelanggaran Pasal 2(4) dan kejahatan agresi, sebetulnya menegaskan sesuatu yang sudah lama disadari banyak negara berkembang: masalah utama hukum internasional bukan kekosongan norma, melainkan ketimpangan kekuasaan.
Dalam perspektif Realisme, situasi ini nyaris tak mengejutkan. Teori ini berpandangan bahwa sistem internasional bersifat anarkis dan negara bertindak berdasarkan kepentingan nasional serta distribusi kekuatan. Hukum dan institusi internasional penting, tetapi hanya sejauh tidak bertabrakan dengan kepentingan strategis negara kuat.
Dari kacamata ini, kemungkinan agresi AS terhadap Venezuela dapat dipahami meski tidak dibenarkan sebagai ekspresi logika kekuasaan klasik. Negara kuat bertindak, negara lemah menanggung akibat. Namun, realisme juga membawa konsekuensi normatif yang pahit: jika dunia sepenuhnya tunduk pada logika ini, maka hukum internasional tak lebih dari dekorasi.
Berbeda dengan realisme, Liberalisme Institusional percaya bahwa institusi global seperti PBB dapat mengurangi konflik melalui aturan, transparansi, dan kerja sama. Namun, kasus Venezuela justru memperlihatkan keterbatasan pendekatan ini. Institusi ada, aturan jelas, tetapi desain kelembagaan yang timpang khususnya hak veto membuat institusi tak mampu menahan negara kuat.
Kegagalan ini mengingatkan pada kritik lama: institusi internasional sering kali mencerminkan konfigurasi kekuasaan saat mereka dibentuk. PBB lahir dari kompromi pemenang Perang Dunia II, bukan dari prinsip kesetaraan mutlak antarnegara. Akibatnya, ketika kepentingan para pemenang itu dipertaruhkan, institusi menjadi lumpuh.
Melihat sepak terjang Trump, masyarakat dunia melihat tindakan sepihak tanpa mandat bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran etika masyarakat internasional.
Jika agresi dibiarkan, yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi juga rasa saling percaya antarnegara. Dunia bergerak dari international society menuju international system yang dingin tempat negara hidup berdampingan tanpa komitmen moral bersama.
Perang Rusia–Ukraina menjadi cermin paling jelas dari dilema ini. Serangan Rusia ke Ukraina dikecam luas sebagai pelanggaran kedaulatan. Dunia sepakat, setidaknya secara normatif, bahwa agresi tidak dapat dibenarkan.
Namun, konsistensi menjadi soal. Jika agresi Rusia salah karena melanggar hukum internasional, maka agresi oleh negara mana pun termasuk Amerika Serikat harus dipandang sama. Ketika konsistensi hilang, hukum internasional berubah menjadi alat politik, bukan rujukan moral bersama. (*)


