Sabu Kiloan Diselundupkan dari Malaysia, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

TANJUNGPINANG, katasiber – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan aparat di Kepulauan Riau.
Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika golongan I, masing-masing Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli alias Joey bin Kerneni, dan Dahlia binti Rofie (alm), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026). Ketiga terdakwa merupakan warga negara Malaysia dan disidangkan dalam perkara terpisah (splitsing).
Kasus ini bermula pada 1 Juli 2025, ketika Muhammad Khairul dihubungi seorang buronan berinisial Muhammad Fizwan alias Wan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta.
Sehari kemudian, Khairul bersama istrinya, Dahlia, menerima tujuh paket sabu di Johor Baru, Malaysia, disertai uang Rp5 juta sebagai biaya perjalanan.
Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan di bagian perut dan celana dalam.
Keduanya kemudian berangkat menuju Tanjungpinang dan menginap di Hotel Nite & Day. Pada 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan Zulkifli alias Joey, yang diduga berperan sebagai penghubung.
Namun rencana itu gagal total.
Pada hari yang sama sekitar pukul 10.47 WIB, ketiga terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, sebelum sempat melanjutkan perjalanan.
Hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin.
Total sabu yang diamankan dari ketiga terdakwa mencapai lebih dari tiga kilogram.
Dalam persidangan, JPU menyatakan dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf bagi para terdakwa.
Jaksa juga menegaskan penuntutan telah mempertimbangkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan asas lex favor reo, tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana.
“Perbuatan para terdakwa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan generasi bangsa,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain menuntut hukuman penjara seumur hidup, jaksa meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti narkotika untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sementara paspor dan kartu identitas para terdakwa diminta untuk dikembalikan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Sanjaya, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota. Persidangan berlangsung aman dan tertib, dengan pengamanan ketat.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkotika lintas negara melalui wilayah perbatasan Kepulauan Riau, sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika internasional bahwa aparat dan penegak hukum tidak memberi ruang kompromi terhadap kejahatan narkotika. (*/bs)


