TANJUNGPINANG

Tambang Pasir Darat di Pulau Kundur Dipertanyakan; Majelis Rakyat Kepri Desak Pemerintah Buka Seluruh Fakta ke Publik

Ketua Umum MRKR, Dato H. Huzrin Hood.f-ist

TANJUNGPINANG, katasiber – Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR) mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membuka secara terang-benderang seluruh fakta, perizinan, dan rencana operasional penambangan pasir darat di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial serius bagi masyarakat setempat.

Ketua Umum MRKR, Dato H. Huzrin Hood, menyatakan bahwa hingga saat ini masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh dan dapat diuji secara publik mengenai jumlah perusahaan yang terlibat, dasar hukum perizinan, luasan dan lokasi wilayah konsesi, serta konsekuensi ekologis jangka panjang dari aktivitas pertambangan tersebut, termasuk yang dikaitkan dengan beberapa perusahaan yang telah mengantongi izin dan telah melakukan konsultasi publik.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Setiap izin tambang wajib dapat diuji secara publik bukan hanya di atas kertas, tetapi di hadapan rakyat yang akan menanggung dampaknya,” kata Dato Huzrin Hood.

AMDAL dan Konsultasi Publik Dinilai Belum Memadai

Majelis Rakyat Kepulauan Riau menilai bahwa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan proses konsultasi publik harus dilakukan secara independen, transparan, dan substantif, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

AMDAL harus secara jelas menjelaskan dampak terhadap hutan, sumber air, lahan pertanian, kawasan pesisir, serta keberlanjutan mata pencaharian nelayan dan petani di Pulau Kundur.

MRKR menegaskan bahwa konsultasi publik wajib melibatkan seluruh unsur masyarakat terdampak nelayan, petani, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan organisasi masyarakat sipilserta memastikan bahwa hasil kajian dan notulen konsultasi diumumkan secara terbuka agar dapat diawasi oleh publik.

Belajar dari Luka Lama Pertambangan di Kepulauan Riau

MRKR mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi jejak kelam pertambangan di Kepulauan Riau pada masa lalu, di mana aktivitas tambang pasir dan mineral meninggalkan hutan yang gundul, perubahan bentang alam, lubang-lubang bekas galian, kolam pasca tambang yang terbuka, serta kerusakan ekologis yang hingga kini belum sepenuhnya dipulihkan.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa ketika pengawasan negara lemah dan reklamasi tidak dijalankan secara sungguh-sungguh, masyarakatlah yang menanggung dampak jangka panjang berupa banjir, penurunan kualitas air, hilangnya lahan produktif, serta meningkatnya risiko keselamatan lingkungan.

“Ketika tambang selesai, perusahaan pergi. Yang tertinggal adalah kerusakan, konflik sosial, dan beban ekologis yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Ini yang tidak boleh kembali terjadi di Pulau Kundur,” tegasnya.

Majelis Rakyat Kepulauan Riau menegaskan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tidak boleh dijadikan alat legitimasi atas potensi kerusakan lingkungan.

CSR harus memberi manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat, seperti peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, penguatan ekonomi lokal, serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat terdampak.

MRKR menekankan bahwa CSR harus terintegrasi langsung dengan upaya pemulihan lingkungan, termasuk rehabilitasi hutan, perlindungan sumber air, pengendalian abrasi, serta dukungan terhadap mata pencaharian masyarakat pasca tambang, bukan sekadar bantuan jangka pendek.

MRKR mendesak agar pemerintah memastikan setiap perusahaan tambang memiliki rencana pasca tambang yang jelas, terukur, dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak awal.

Rencana tersebut harus mencakup reklamasi dan revegetasi lahan, pengamanan lubang bekas tambang, pemulihan fungsi ekologis, serta pemanfaatan lahan bekas tambang yang aman, produktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Majelis Rakyat menegaskan bahwa jaminan reklamasi dan pasca tambang harus diawasi secara ketat, dan pelanggaran terhadap komitmen tersebut harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sebagai langkah preventif dan korektif, Dato Huzrin Hood mendorong pemerintah dan perusahaan untuk berdampingan serta bermitra dengan organisasi-organisasi lingkungan hidup dan lembaga independen, seperti WALHI, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Greenpeace, akademisi perguruan tinggi, serta komunitas lingkungan lokal, yang selama ini berperan dalam advokasi, riset dampak lingkungan, edukasi publik, dan pengawasan kebijakan sumber daya alam.

Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan jika tetap dijalankan—tidak melampaui daya dukung lingkungan pulau kecil dan tidak mengorbankan keselamatan rakyat.

Majelis Rakyat Kepulauan Riau menegaskan bahwa sikap ini merupakan peringatan dini dan bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat, bukan penolakan membabi buta terhadap investasi.

MRKR berdiri pada prinsip bahwa pembangunan harus adil, transparan, dan berkelanjutan, serta menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.

“Pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan masa depan rakyat bukanlah kemajuan. Negara wajib hadir menjaga keseimbangan antara investasi, kelestarian alam, dan keadilan sosial,” pungkas Dato Huzrin Hood. (*/bas)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *