Pelunasan Haji 2026 Tahap I Ditutup, Tiga Provinsi Catat Persentase Tertinggi

BATAM, katasiber – Tahap I pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 H/2026 M resmi ditutup hari ini.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menyampaikan bahwa progres pelunasan mencapai 73,99 persen.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I ditutup hari ini. Total sudah ada 149.159 jemaah yang melunasi biaya haji,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, tiga provinsi dengan persentase pelunasan tertinggi yakni Kalimantan Tengah (88,88%), Bangka Belitung (84,36%), dan Sulawesi Selatan (84,28%).
Sementara itu, tiga provinsi dengan persentase terendah adalah Aceh (56,58%), Sulawesi Utara (58,04%), dan Gorontalo (59,73%).
Menurut Ian, rendahnya angka pelunasan di Aceh dipengaruhi bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumatera.
Kondisi tersebut juga berdampak pada Sumatera Utara dan Sumatera Barat. “Di Sumatera Utara, pelunasannya masih 62,50%. Namun Sumatera Barat justru di atas rata-rata nasional, yakni 75,67%,” jelasnya.
Untuk memastikan hak jemaah tetap terjaga, pemerintah memberikan kelonggaran bagi jemaah asal tiga provinsi terdampak bencana tersebut agar dapat melunasi Bipih pada tahap kedua.
“Kebijakan ini kami ambil agar jemaah tetap bisa berangkat meski sedang menghadapi musibah,” tegasnya.
Ian menyampaikan, pelunasan Bipih tahap kedua akan dibuka pada 2–9 Januari 2026.
Tahap ini diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu:
Jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya
Pendamping jemaah lanjut usia
Jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping
Jemaah yang terpisah dengan mahram/keluarga
Jemaah urutan berikutnya (cadangan)
Ia mengimbau jemaah agar menyiapkan seluruh dokumen pelunasan sejak sekarang.
“Karena tahap kedua dimulai setelah libur Natal dan Tahun Baru, kami minta persyaratan, terutama istithaah kesehatan, segera dipersiapkan,” katanya.
Kementerian Haji dan Umrah RI juga menegaskan bahwa seluruh proses pelunasan dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan ke Kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau kanal resmi kami,” tandas Ian. (bas/kemenhaj)


