BATAM

Merawat Jati Diri Melayu, Bapemperda DPRD Batam Serap Aspirasi Lewat FGD Ranperda LAM

BATAM — Di tengah laju pembangunan Kota Batam yang kian pesat dan multikultural, upaya menjaga jati diri dan nilai adat Melayu terus diperkuat. Komitmen itu terlihat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam bersama Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Senin (15/12/2025).

FGD yang berlangsung dengan suasana dialogis tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT. Sejumlah anggota Bapemperda turut hadir, di antaranya Muhammad Yunus, SPi dan Dandis Rajagukguk, ST. Kehadiran Ketua LAM Kepulauan Riau Kota Batam, Datuk Wira Setia Utama Raja Haji Muhammad Amin, menambah bobot pembahasan yang sarat nilai adat dan budaya Melayu.

Tak hanya unsur legislatif dan tokoh adat, forum ini juga melibatkan perangkat daerah serta elemen masyarakat. Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam hadir memberikan pandangan. Beragam organisasi kemasyarakatan seperti IKABSU Kota Batam, IKSB, KBSS Kota Batam, hingga Paguyuban Keluarga Bengkulu turut menyumbangkan perspektif, mencerminkan wajah Batam sebagai kota yang majemuk namun berakar kuat pada budaya Melayu.

Dalam keterangannya, Hj. Siti Nurlailah menegaskan bahwa FGD ini bukan sekadar agenda formal, melainkan ruang strategis untuk menyerap aspirasi dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, keterlibatan lintas sektor menjadi kunci agar Ranperda Lembaga Adat Melayu benar-benar relevan dengan kondisi sosial budaya Batam.

“Ranperda ini harus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan pelestarian adat Melayu di tengah dinamika kota modern seperti Batam,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Batam Tahun 2026 dan merupakan Ranperda inisiatif DPRD. Oleh karena itu, kajian akademik yang kuat dan masukan yang beragam sangat diperlukan sebagai fondasi penyusunan regulasi tersebut.

“Dengan masukan dari berbagai kalangan, kami berharap naskah akademik Ranperda Lembaga Adat Melayu ini semakin komprehensif dan mendalam, sehingga menjadi landasan yang kokoh dalam perumusan peraturan daerah ke depan,” kata Siti Nurlailah.

Melalui FGD ini, Bapemperda DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk melahirkan regulasi yang tidak hanya berkualitas secara hukum, tetapi juga partisipatif dan berakar pada nilai budaya. Harapannya, Ranperda Lembaga Adat Melayu nantinya mampu memperkuat peran dan kedudukan LAM dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan nilai-nilai adat dan budaya Melayu sebagai identitas Batam di tengah arus globalisasi. (bs/*]

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *