Perda Kota Layak Anak Disahkan, Batam Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

BATAM, katasiber – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi peraturan daerah, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (15/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kota Layak Anak.
Dalam sambutannya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda, atas inisiatif serta kerja keras dalam menyusun dan membahas regulasi tersebut hingga disepakati bersama.
Amsakar menilai sinergi yang terbangun antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam menjadi faktor utama kelancaran pembahasan Ranperda, mulai dari tahap awal hingga pengesahan.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan kebijakan serta program pembangunan yang ramah anak dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Peraturan daerah ini menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang dilaksanakan secara terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga,” ujar Amsakar.
Lebih lanjut, Amsakar menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam berlangsung dinamis dan konstruktif. Hal tersebut ditandai dengan penyempurnaan materi muatan, dari semula 69 pasal menjadi 21 pasal setelah melalui tahapan fasilitasi.
Pengurangan jumlah pasal dilakukan agar peraturan daerah lebih fokus pada pengaturan kebijakan strategis. Sementara ketentuan yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak akhirnya dapat diselesaikan dan disepakati bersama,” kata Amsakar.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya dalam memenuhi dan melindungi hak anak, sekaligus mendorong terwujudnya Batam sebagai kota yang aman, ramah, dan layak bagi tumbuh kembang anak secara berkelanjutan dan berdampak nyata. (ys)


