Kepri Hadiri Rakornas RUU Daerah Kepulauan di Gedung DPD RI Jakarta

Untuk Memberi Afirmasi dan Perlindungan Bagi Daerah Berbasis Kepulauan
KEPRI – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri Luki Zaiman Prawira menghadiri Raoat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait percepatan Rumusan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Gedung DPD-RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Dalam kesempatan ini Pj. Sekda Luki tampak didampingi oleh Plt. Kepala Inspektorat T.S Arif Fadillah.
Terkait terbentuknya RUU Daerah Kepulauan ini sendiri, Pemerintah Provinsi Kepri, sebagai salah satu daerah kepulauan sangat berharap RUU ini bisa segera dibahas oleh DPR RI dan segera disahkan menjadi UU.
“Seperti Daerah Kepulauan lainnya, kita, Kepri juga sangat berharap UU ini segera di sahkan karena sangat berpengaruh sekali terhadap percepatan pembangunan serta besaran transfer dana pusat ke daerah,” kata Luki.
Rakornas ini menghadirkan narasumber yang sangat kompeten dalam bidang hukum tata negara seperti Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc dan Dr Bob Hasan, SH., MH. Serta didukung dengan tim pembahas seperti Andi Sofyan H dari Ketua Komite 1, Hendrik Lewerissa Gubernur Maluku dan Dr. Dhahana Putra, Bc. IP., SH., M.Si dari Dirjen PP KemenHukum RI.
Dikutip dari sejumlah media online yang ada bahwa Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik menyerukan agar percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, regulasi yang telah mandek hampir 18 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2007
Dalam pernyataannya kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025), menjelang Rapat Koordinasi DPD RI, Kholik mengawali dengan seruan empati dan solidaritas bagi para korban bencana.
Ia pun mendesak pemerintah pusat melakukan langkah darurat dan terkoordinasi untuk meminimalkan dampak kemanusiaan.
“DPD RI ikut prihatin dan terus mendoakan saudara-saudara kita di tiga provinsi tersebut. Kami memohon Presiden mengambil langkah cepat dan terukur,” ujarnya.
Menurut dia, RUU Daerah Kepulauan, yang dirancang untuk memberikan afirmasi dan perlindungan bagi provinsi-provinsi berbasis kepulauan, kembali diserahkan DPD RI kepada DPR RI pada 31 September 2025 sebagai inisiatif resmi.
DPR RI kemudian meneruskan surat tersebut kepada Presiden pada 12 November 2025, meminta penunjukan menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan
“Posisinya kini hanya menunggu surat dari Presiden. DPD RI sudah mengawal hampir dua periode. Ini bukti komitmen kami terhadap daerah kepulauan,” kata Kholik.
Kebijakan tersebut, menurutnya, penting untuk membangun kerangka pemerintahan yang mampu menjawab ketimpangan akses, konektivitas, hingga pengelolaan sumber daya kelautan.
Kholik menegaskan bahwa ada sedikitnya 18 provinsi yang tergolong daerah kepulauan, sebagian di antaranya merupakan pintu masuk ke perairan internasional dan kawasan strategis Indo-Pasifik.
“Jika daerah kepulauan berdaya, mereka bukan hanya menjadi benteng pertahanan alami Indonesia, tetapi juga menjadi kontributor ekonomi besar melalui pemanfaatan sumber daya laut,” tuturnya.
Selain dari Pemprov Kepri, hadir sebagai Rakornas ini adalah dari DPR RI, DPD RI sebanyak 38 orang termasuk anggota DPD dari Kepri H Ismeth Abdullah dan Dwi Ajeng Sekar Respaty.
Kemudian hadir juga dari 11 Provinsi, ada yang dihadiri langsung oleh Gubernur dan ada yang di wakilkan. Begitu juga sebanyak 44 Kabupaten, meskipun bnyak yang kehadirannya di wakilkan, namun beberapa di taranya dihadiri langsung oleh Bupati atau Wakil Bupati.
Disamping itu turut diundang jug dari kalangan akademisi dan mahasiswa.(*)


