BINTAN

Bupati Bintan Roby Sampaikan RAPBD 2026 Rp1,022 Triliun

Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama pimpinan DPRD Bintan saat penyampaikan Ranperda APBD Bintan tahun 2026 di paripurna, Senin (24/11/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.f-humas

BINTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari, Senin (24/11/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026.
Didampingi Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, Bupati Roby menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tahun 2026 sekaligus menjadi awal pelaksanaan RPJPD 2025–2045 serta tahun pertama RPJMD 2025–2029, dengan tema pembangunan “Penguatan Fondasi Kesejahteraan Berbasis Pemberdayaan Potensi Ekonomi, SDM, dan Tata Kelola yang Berkualitas”.

Bupati memaparkan proyeksi struktur APBD 2026, diantaranya Total pendapatan daerah diproyeksikan Rp1,022 Triliun, turun Rp289,3 Miliar atau 22,06 persen dibanding APBD 2025.

Kemudian Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat menjadi Rp380,91 Miliar, naik 5,33 persen. Sedangkan Transfer Pemerintah Pusat turun signifikan sebesar 36,53 persen, menjadi Rp576,20 Miliar dan untuk Transfer Provinsi meningkat menjadi Rp61,31 Miliar.

Dipaparkan juga, untuk Belanja daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1,057 Triliun, difokuskan pada program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Daerah berkomitmen semakin cermat dan bertanggung jawab menghadapi keterbatasan anggaran akibat penurunan dana transfer.

“Sedangkan pembiayaan diarahkan untuk menutup defisit dengan penerimaan pembiayaan Rp. 35,27 Miliar, sehingga APBD tetap seimbang tanpa SiLPA,” terang Roby.

Bupati berharap Ranperda APBD 2026 dapat segera dibahas dan disahkan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.

Selain APBD, Bupati Roby juga menyampaikan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari sebagai penyesuaian regulasi berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ranperda ini menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pembentukan BUMD Kepelabuhan PT. Bintan Karya Bahari.

Bupati menegaskan bahwa posisi strategis Bintan sebagai gerbang ekonomi maritim Indonesia-Singapura-Malaysia memberi peluang besar untuk pengembangan sektor pelabuhan, logistik, ekspor-impor, dan industri maritim terpadu.

“Melalui pembentukan Perseroda Bintan Karya Bahari, Pemerintah Daerah menargetkan kepastian hukum penyelenggaraan usaha, peningkatan perekonomian daerah, peningkatan kualitas layanan dan penyediaan jasa kepelabuhanan serta maritim, peningkatan laba dan keuntungan BUMD serta optimalisasi kontribusi terhadap PAD,” jelasnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan harapan agar DPRD dan Pemerintah Daerah terus bersinergi mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif serta memperkuat potensi maritim Bintan.

Ia juga menutup dengan pantun khas Melayu sebagai bentuk pelestarian adat resam daerah. Rapat Paripurna ditutup dengan agenda penyerahan dokumen Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari kepada DPRD Bintan untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya. (*/Abas)

Editor : Martunas

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *