DPRD Batam Ajukan Ranperda Inisiatif, Atur Fasum dan Fasos Perumahan untuk Warga

BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Prasarana, Sarana, dan Utilitas/PSU) Perumahan, dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (22/10/2025) di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.
Langkah ini menjadi wujud komitmen DPRD Batam untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat agar memperoleh fasilitas umum dan sosial yang layak, aman, dan berkelanjutan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dari Fraksi Gerindra. Dari pihak eksekutif, Wali Kota Batam diwakili Pj Sekda Firmansyah. Hadir pula unsur Forkopimda, tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, akademisi, serta perwakilan BP Batam dan media massa.
Dalam sidang tersebut, Komisi III menugaskan Ir. H. Suryanto sebagai juru bicara untuk menyampaikan penjelasan resmi DPRD. Ia mengungkapkan, Ranperda ini semula direncanakan masuk dalam Propemperda Tahun Anggaran 2025, namun baru dapat diajukan tahun ini setelah melalui proses penyusunan naskah akademis dan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kepri, Senin (21/10/2025).
“Alhamdulillah, pada hari ini kami dapat menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD ini untuk ditindaklanjuti dalam prosedur pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Suryanto.
Menurutnya, urgensi Ranperda ini sangat tinggi karena masih banyak fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan Batam yang belum diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kota Batam, meski sebagian sudah menggunakan anggaran daerah, baik melalui pembangunan infrastruktur kelurahan maupun dana aspirasi hasil reses DPRD.
“Padahal, fasilitas umum dan sosial merupakan kelengkapan dasar fisik yang menjadi hak utama masyarakat dalam kehidupan bermukim,” tegasnya.
Suryanto menjelaskan, Ranperda ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
“Kedua peraturan tersebut secara jelas memerintahkan pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan PSU perumahan,” ujarnya.
Melalui regulasi ini, DPRD berharap tercipta penyerahan dan pengelolaan Fasum dan Fasos yang tertib, transparan, dan terdata dengan baik, sehingga bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
“Ranperda ini bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi bagaimana kita membangun kehidupan masyarakat yang sehat, aman, berakhlak, dan kompetitif,” tambahnya.
Ia menegaskan, penyusunan Ranperda ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Batam dalam mendukung visi pembangunan daerah menuju ‘Bandar Dunia yang Madani’.
Usai penyampaian, Suryanto bersama jajaran Komisi III dan Ketua Bapemperda menyerahkan naskah Ranperda inisiatif tersebut kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin kemudian meminta seluruh fraksi menyiapkan pandangan fraksi yang akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya pekan depan. (*/bs)


