NASIONAL

Tidak Mengerti Bahasa Arab saat Akad Nikah, Apakah Pernikahannya Sah?

Akad nikah merupakan momentum paling sakral dalam sebuah acara pernikahan.

Melalui prosesi ijab kabul, mempelai pria dan wanita akan menjadi pasangan suami istri yang sah menurut syariat Islam.

Ijab diucapkan oleh wali dari pengantin wanita sedangkan kabul diucapkan oleh pengantin pria.

Dalam pelaksanaan akad nikah di Indonesia, tidak sedikit pasangan yang memilih menggunakan bahasa Arab untuk mengucapkan ijab kabul, di antara alasannya adalah karena dinilai lebih utama atau sudah memang sudah menjadi tradisi di lingkungan setempat.

Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan, bagaimana jika pengantin, wali, atau saksi tidak mengerti dengan bahasa Arab? Apakah akad nikah tersebut sah?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Syekh Zainuddin Al-Malibari, salah seorang ulama mazhab Syafi’i, menjelaskan bahwa akad nikah yang dilangsungkan dengan menggunakan bahasa Arab tetap sah, meskipun pihak yang melakukan prosesi ijab kabul itu tidak memahami rincian arti dari setiap lafaz yang diucapkan.

Syaratnya, kedua belah pihak memahami bahwa lafaz tersebut merupakan ijab kabul pernikahan, bukan ucapan lain.

Keterangan tersebut diungkapkan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in, sebagaimana berikut:

وَلَوْ عَقَدَ اْلقَاضِي النِّكَاحَ بِالصِّيْغَةِ اْلعَرَبِيَّةِ لِعَجَمِيٍّ لاَ يَعْرِفُ مَعْنَاهَا اْلاَصْلِيَّ بَلْ يَعْرِفُ أَنَّهَا مَوْضُوْعَةٌ لِعَقْدِ النِّكَاحِ صَحَّ .كَذاَ أَفْتىَ بِهِ شَيْخُنَا وَالشَّيْخُ عَطِيَّةُ

Artinya: “Apabila seorang qadhi (penghulu) melangsungkan akad nikah dengan menggunakan lafaz bahasa Arab kepada orang non-Arab yang tidak mengetahui makna asli dari lafaz tersebut, tetapi ia mengetahui bahwa lafaz itu digunakan untuk akad nikah, maka akadnya tetap sah. Demikian fatwa yang diberikan oleh guru kami dan oleh Syekh ‘Athiyyah.” (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Semarang, Toha Putra: t.t] halaman 99)

Dengan demikian, berdasarkan keterangan dari Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in, ijab kabul yang diucapkan dengan bahasa Arab tetap sah meskipun pihak yang terlibat tidak mengerti arti dari setiap lafaznya.

Syarat utamanya adalah para pihak memahami bahwa lafaz yang diucapkan itu adalah akad pernikahan, bukan ucapan lain.

Meski begitu, sebelum akad nikah dilangsungkan, para pihak dianjurkan untuk mempelajari dan memahami makna lafaz tersebut agar pelaksanaan akad berlangsung dengan khidmat. Wallahu a’lam. (*/kemenag)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *