TANJUNGPINANG

Pelaku Usaha dan Pekerja UMKM Tanjungpinang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Iwan Kurniawan menyerahkan kartu kepesertaan tersebut kepada perwakilan pelaku usaha UMKM Tanjungpinang, Kamis (16/10/2025) pagi di Hotel Pelangi, Kota Tanjungpinang. f-ist

TANJUNGPINANG – Setelah petani, nelayan, juru parkir, kini pelaku usaha dan pekerja di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Secara simbolis, kartu kepesertaan pelaku usaha dan pekerja UMKM telah diterima perwakilan mereka pada, Kamis (16/10/2025) pagi di Hotel Pelangi, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Iwan Kurniawan menyerahkan kartu kepesertaan tersebut kepada perwakilan pelaku usaha UMKM disaksikan langsung Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Kepri Riki Rionaldi.

Iwan Kurniawan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Kepri atas bantuannya melindungi pelaku usaha dan pekerja UMKM menjadi anggota/peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Terimakasih kepada pak gubernur, pak Riki, bapak ibu anggota DPRD Kepri yang memberi perhatian kepada masyarakat kita dari kalangan UMKM, sehingga mereka sudah terlindungi dari risiko kerja,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi kepada Pelaku UKM Kota Tanjungpinang bersama Kelompok Usaha Kecil Mikro Kota Tanjungpinang.

Sosialisasi ini bertujuan agar pelaku usaha dan pekerja bisa lebih paham mengenai program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa melindungi pekerja dan keluarganya.

Sebab, salah satu program yang sangat melindungi peserta dan keluarga adalah Jaminan Kematian (JK). Apabila si peserta meninggal dunia saat bekerja, maka akan diberikan santunan kepada istri atau ahli waris.

Kemudian, anak si pekerja akan diberikan beasiswa hingga kuliah. Dengan demikian, si istri bisa membuka usaha untuk melanjutkan hidupnya dan anak-anaknya.

Tentu saja, masih banyak program dan manfaat lain yang diterima peserta apabila sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itulah, masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta untuk segera mendaftar. Jangan sampai menyesal di kemudian hari, sebab premi yang ditetapkan pemerintah pun ramah di kantong.
Disampaikannya juga, dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan para pelaku UMKM mendapatkan rasa aman bagi diri sendiri dan pekerjanya.

“Perlindungan ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha, karena akan meningkatkan loyalitas dan produktivitas kerja,” ucapnya.

“Melalui program yang kami jalankan, kami juga mendukung UMKM bagaimana naik kelas dan meningkatkan produktivitas,” tambahnya.

Kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak diharapkan siapapun. Namun jika sudah terjadi akan berdampak besar bagi si pekerja dan keluarganya.

Karena itulah, diharapkan lebih banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan guna menghadapi tantangan dan resiko dalam kecelakaan kerja.

Hadir secara langsung dalam kegiatan pembukaan sosialisasi itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri Riki Rionaldi, Anggota DPRD Kepri Rudi Chua, dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Prengki Simanjuntak.

Sebagai informasi tambahan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program utama yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program-program ini memberikan perlindungan finansial dan kesehatan bagi pekerja Indonesia dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, cacat, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, hingga hari tua.

Masih ada program lainnya yang masih berjalan hingga saat ini seperti pemberian beasiswa bagi anak peserta, pinjaman renovasi/beli rumah dan program lainnya. (*/Martunas)

Editor : Sutana

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *