BINTAN

Hati-hati dan Waspada, Seorang Pencuri Kapal Pompong Di Bintan Kembali Diringkus

Pompong yang dicuri saat diamankan.f-batampos.

BINTAN TIMUR, katasiber – Seorang residivis kasus pencurian kapal pompong kembali harus berurusan dengan hukum.

Pelaku bernama Jai (44), warga Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, ditangkap tim Polsek Bintan Timur saat bersembunyi di Pulau Jang, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Rabu (1/10/2025).

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kita mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Moro, Karimun. Tim Macan Timur langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di dermaga Pulau Jang,” ujar Khapandi saat dikonfirmasi, Jumat (3/10), dikutip batampos.

Penangkapan Jai berawal dari laporan warga yang kehilangan kapal pompong di Pelabuhan Pantai Indah, Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, pada Kamis (25/9).

Kapal tersebut hilang setelah malam sebelumnya kawasan tersebut diguyur hujan deras.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan lalu setelah menjalani hukuman untuk kasus serupa.

“Pelaku mengaku mencuri kapal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun kapal hasil curian itu belum sempat dijual,” jelas Daeng.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit kapal pompong warna cokelat beserta dokumen berupa surat epas kecil sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, Jai dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *