TANJUNGPINANG

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Bina Perusahaan yang Belum Patuh Kewajiban Jamsostek untuk Pekerjanya

Manajemen BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang foto bersama dengan perwakilan perusahaan disela-sela Kegiatan pembinaan dan peningkatan kepatuhan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kepri yang diadakan, Rabu (17/9/2025) Pagi di Aula Wan Seri Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang. F-Istimewa

TANJUNGPINANG – Negara telah mengundangkan dasar hukum utama dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi karyawan serta sistem jaminan sosial nasional melalui Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Undang-undang ini dijalankan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) yakni BPJS Ketenagakerjaan. Dimuat juga program-program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta program lainnya.

Perusahaan-perusahaan atau badan usaha diharuskan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan Jamsostek. Dan itu merupakan hak pekerja.

Namun, dalam perjalanannya masih ada saja perusahaan yang tidak patuh pada peraturan itu. Banyak pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, manajemen BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang melakukan pendekatan yang persuasif ke pihak perusahaan-perusahaan yang belum patuh sepenuhnya akan kewajiban pemberian Jamsostek tersebut.

Salah satunya dengan menggelar kegiatan pembinaan dan peningkatan kepatuhan hukum Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Kepulauan Riau terhadap perusahaan-perusahaan.

Kegiatan tersebut dilakukan, Rabu (17/9/2025) Pagi di Aula Wan Seri Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Pertemuan itu bertujuan untuk memberikan pembinaan dan peningkatan kepatuhan pelaksanaan Jamsostek. Pihak BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang pun mengundang perwakilan sejumlah perusahaan yang belum patuh dalam melaksanakan Jamsostek.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan dalam kata sambutannya mengingatkan bahwa Jamsostek merupakan program negara, hadir untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja dan keluarganya.

“Perlindungan Jamsostek merupakan hak para pekerja. Kepatuhan dalam pelaksanaannya menjadi tanggungjawab pemberi kerja itu sendiri,” tegasnya.

Iwan juga mengungkapkan perihal kepatuhan yang mestinya tidak dilakukan perusahaan meliput yakni: Perusahaan menunggak iuran, Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga kerja, Perusahaan Daftar Sebagian Program dan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).

“Harapan kita agar pemberi kerja memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar hak-hak pekerja dan keluarganya terpenuhi,” imbau Iwan.

Iwan juga berharap, dengan digelarnya pertemuan yang disejalankan sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran serta kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

“Perlindungan yang diberikan juga berdampak terhadap hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” ucapnya.

Melalui kegiatan itu juga diharapkan perusahaan lebih memahami kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja yang tak sekedar patuh regulasi namun juga investasi dalam kesejahteraan dan produktivitas pekerja.

Sebenarnya, mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki banyak manfaat bagi perusahaan itu sendiri.

Sebab, perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban hukum, peningkatan produktivitas dan loyalitas karyawan, perlindungan finansial dari risiko kecelakaan kerja dan pensiun, serta peningkatan reputasi perusahaan.

Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan mengalihkan tanggung jawab finansial atas risiko yang mungkin timbul kepada pihak ketiga yakni BPJS Ketenagakerjaan, serta terhindar dari sanksi administratif karena tidak patuh pada peraturan pemerintah.

Bagi perusahaan-perusahaan kecil, setidaknya bisa mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan minimal dua dari lima program utama BPJS Ketenagakerjaan yakni JKK dan JKM.

Sehingga, jika si karyawan mengalami musibah atau hingga kematian, pihak keluarga atau ahli waris si karyawan akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dana santunan ini masih bisa dipakai ahli waris untuk membuka usaha sebagai sumber penghasilan mereka. Dengan demikian, kemiskinan bisa diantisipasi dan tidak menjadi beban negara.

Manfaat perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) bagi pekerja antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung biaya pengobatan dan santunan risiko, Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris, Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan masa pensiun, dan Jaminan Pensiun (JP) berupa manfaat bulanan saat pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantalan saat PHK.

Karena itu, percayakan perlindungan seluruh karyawan dengan lima program BP Jamsostek dari risiko kerja. Yuk taat aturan pemerintah demi kebaikan semua.

Masih ada program BPJS Ketenagakerjaan lainnya yang masih berjalan hingga saat ini seperti pemberian beasiswa bagi anak peserta, pinjaman renovasi/beli rumah dan program lainnya. (*/Martunas)

Editor : Abas

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *