Ketua PWI Kepri Cak Saibansah Paparkan Hukum Pers Kepada Kepala Sekolah Se-Kota Batam

BATAM, katasiber- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri, Saibansah Dardani menjadi salah satu pembicara dalam forum diskusi bertajuk “Kepala Sekolah di Tengah Pusaran Isu: Mengelola Dana BOS dengan Risiko Hukum” yang digelar PWI Kota Batam bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Selasa (16/9/2025), di Gedung Gurindam, Sekupang Batam.
Tidak kurang dari 200 kepala sekolah dari jenjang SD hingga SMP Negeri se-Kota Batam antusias menyimak paparan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santoso, Jaksa Aditya mewakili Kejaksaan Negeri Batam serta Inspektorat Kota Batam.
Ketua PWI Batam, M Khafi mengatakan, forum diskusi ini merupakan upaya untuk menjembatani komunikasi antara insan pendidikan dan media.
Kegiatan ini digagas sebagai respons atas keresahan sejumlah kepala sekolah terkait interaksi dengan oknum wartawan yang dinilai tidak mengindahkan kode etik jurnalistik.
“Kami menyadari keresahan Bapak dan Ibu kepala sekolah yang merasa tertekan oleh perilaku sebagian oknum wartawan. Diskusi ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi profesi untuk menegakkan etika jurnalistik,” ujar Khafi.
Khafi menegaskan bahwa wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik seharusnya menjadi mitra produktif bagi para kepala sekolah, bukan sebaliknya.
“Melalui diskusi ini, kami ingin memberikan pemahaman tentang bagaimana menghadapi wartawan secara tepat, termasuk mengenali mana yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan mana yang menyimpang,” ujarnya.
Tugas Wartawan Konfirmasi Berita, Bukan Menjual Kalender
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani memaparkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran media. Sedangkan definisi wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
“Jadi, kalau ada wartawan yang datang lalu menawarkan kalender seharga Rp 300 ribu, terus ibu harus membeli kalendernya minimal 2 picis, itu bukan tugas wartawan, tugas wartawan adalah mengkonfirmasi berita, memvalidasi informasi,” ujar Saibansah Dardani menjawab salah seorang kepala sekolah.
Sehingga, lanjut Ketua PWI Kepri yang juga Ahli Pers Dewan Pers itu, informasi yang disampaikan wartawan ke publik adalah berita yang sudah terverifikasi kebenarannya, bukan berita hoax.
“Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa wartawan wajib melakukan konfirmasi sebelum menerbitkan berita. Jadi, ketika ada pertanyaan dari wartawan, sampaikan informasi dengan benar.
Jika berita yang terbit ternyata tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan, Bapak dan Ibu memiliki hak jawab,” papar pria yang akrab disapa Cak Iban itu.
Di tempat yang sama, Jaksa Aditya memaparkan bahwa sebagai penegak hukum, pihaknya tidak asal merespon laporan yang tidak jelas.
Termasuk, laporan terkait dengan para kepala sekolah yang tidak memiliki bukti awal yang kuat dan rasional untuk ditindaklanjuti.
“Jadi, bapak ibu kepala sekolah tidak perlu takut menjalankan amanah penggunaan dana BOS dari pemerintah, jika sudah memenuhi peraturan juklak dan juknis yang ditentukan,” ujar Jaksa Aditya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santoso. Menurutnya, kepolisian tidak serta merta menindaklanjunti laporan masyarakat, tetapi terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Jika tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan menyampaikan apresiasinya kepada PWI Kota Batam yang telah menginisiasi kegiatan forum diskusi ini.
Karena melalui forum ini para kepala sekolah di Kota Batam ini mendapatkan pencerahan dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka. (*)