Enam Bulan, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Bayar Rp5,1 Miliar untuk Laka Kerja

TANJUNGPINANG – Peristiwa kecelakaan kerja masih tinggi di Provinsi Kepri. Hal itu dibuktikan dari tingginya klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang
Kurun waktu enam bulan atau Semester-I tahun 2025 (Januari-Juni), sebanyak 984 orang karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjungpinang mengalami kecelakaan kerja.
Iwan Kurniawan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang mengatakan, jika dirata-ratakan maka pekerja yang mengalami kecelakaan kerja 5 orang per hari.
“Sebanyak 984 orang kurun waktu 6 bulan (180 hari) yang mengalami kecelakaan kerja. Itu baru peserta kami saja. Ini persentasenya cukup tinggi. Nominal yang kami bayar untuk 984 orang itu sekitar Rp5,1 miliar,” jelasnya saat media gathering dengan jurnalis di Restoran Sei Enam Jalan Usman Harun, Senin (1/9/2025).
Dijelaskannya juga, yang masuk kategori kecelakaan kerja rutenya adalah saat berangkat dari rumah menuju tempat kerja, di tempat kerja atau di luar tempat kerja apabila untuk kebutuhan kerja.
“Misalnya, seorang pekerja sudah sampai di tempat kerjanya. Kemudian disuruh bosnya membeli semen ke luar sana, di perjalanan dapat musibah, itu juga masuk kategori kecelakaan kerja,”
“Semua data ini terjadi bukan hanya di tempat kerja saja. Termasuk di perjalanan itu kategori kecelakaan kerja jika memang di hari kerja,” paparnya.
Nah, jika berkaca dari data ini, maka potensi terjadinya kecelakaan kerja masih tinggi. Kejadian seperti ini justru berbahaya bagi keluarga si pekerja itu sendiri jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan, banyak manfaat yang diterima pekerja itu sendiri atau keluarga.
Seandainya si pekerja suami atau istri meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan beasiswa penuh kepada anaknya sebanyak dua orang.
Beasiswa akan diberikan secara bertahap. Setiap kenaikan kelas diberikan biaya sekolahnya untuk setahun. Demikian berlanjut hingga bangku kuliah.
“Dari sekolah sampai kuliah akan dibantu beasiswa untuk anaknya sebanyak 2 orang. Untuk yang kuliah, paling lama diberikan beasiswa selama 5 tahun. Jika tidak tamat kuliah 5 tahun, sisanya jadi tanggungan sendiri,” tambahnya.
“Tidak ada perusahaan asuransi yang seperti ini. Karena ini perusahaan milik negara, makanya bisa sampai memberikan beasiswa,” katanya berpesan.
Untuk Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang juga telah membayarkan sebesar Rp51 miliar kepada 4.857 orang kurun waktu Semester-I tahun 2025 (Januari-Juni).
“Lumayan banyak yang PHK atau putus kerja. Kita tak tahu kenapa sebanyak itu. Semua itu sudah kita bayarkan langsung ke rekening masing-masing,” ungkapnya.
Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang juga sudah membayarkan Rp8,2 miliar Jaminan Kematian (JK) untuk 322 orang yang meninggal dunia kurun waktu Semester-I.
“Jaminan kematian itu untuk peserta yang meninggal biasa, bukan kecelakaan. Mungkin karena sakit-sakitan dan lain-lain. Lumayan tinggi juga. Sekitar 2 orang sehari,” bebernya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang juga telah membayar klaim atas Jaminan Pensiun untuk 74 orang sebanyak Rp1,1 miliar.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang juga telah membayarkan Jaminan Kehilangan Kerja bagi yang kena PHK sebanyak 858 orang dengan nominal yang dibayar Rp1,9 miliar.
“Untuk mereka yang kehilangan pekerjaan, akan mendapatkan tiga manfaat yakni uang tunai, pelatihan kerja serta bursa kerja,”
“Misalnya, Pak Andu di-PHK dari BPJS Ketenagakerjaan. Maka beliau ini akan menerima tiga manfaat tadi. Uang tunai, bursa kerja yang diadakan pemerintah serta pelatihan keahlian. Dia ingin pelatihan welder, bisa ikut,” katanya menjelaskan lebih rinci.
Selain program utama tadi, BPJS Ketenagakerjaan juga hadir untuk mengurangi angka kemiskinan sehingga tidak menjadi beban negara.
Misalnya, apabila si suami meninggal saat kerja, keluarga akan dapat santunan. Uang itu bisa digunakan si istri untuk menyambung hidup keluarganya.
Uang itu bisa digunakan untuk modal usaha. Kemudian, anaknya juga akan mendapatkan beasiswa. Jadi dibantu keperluan mereka agar tidak masuk jurang miskin ekstrim dan tidak putus sekolah.
“Semua ini bisa dilakukan karena BPJS Ketenagakerjaan bukan bicara profit. Ini milik negara. Hadir untuk membantu masyarakat. Jadi, mari kita manfaatkan,” ajaknya.
Perusahaan kecil jangan merasa ini jadi beban. Sebab, dari lima program utama BPJS Ketenagakerjaan bisa memilih 2 saja untuk karyawannya agar tidak terlalu memberatkan keuangan perusahaan.
“Pilihannya minimal 2 program yakni JHT dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), namun karyawan Anda sudah mendapatkan banyak manfaat untuk masa tua dan keluarga mereka,” katanya penuh serius.
Jika berbicara tentang BPJS Ketenagakerjaan, semua program mereka bertujuan untuk membantu si pekerja itu sendiri serta sebagai proteksi masa depan keluarga dan anak.
Contohnya program yang satu ini bagi warga bukan penerima upah, apabila menabung atau membayar premi Rp16.800 per bulan, maka butuh 208 tahun untuk mengumpulkan Rp42 juta.
Namun di BPJS Ketenagakerjaan, menabung sebanyak itu tak perlu ratusan tahun untuk mendapatkan Rp42 juta.
“Mohon maaf, umur rata-rata manusia saat ini mungkin tidak sampai 3 digit (100 tahun ke atas). Berarti tak perli menabung ratusan tahun. Di kami, menabung sedikit, tapi hasil yang diterima besar,” tuturnya.
Kemudian, Iwan juga berpesan bahwa pihaknya tidak pernah menghalang-halangi atau mempersulit proses klaim dari peserta. Yang penting syaratnya lengkap.
Contohnya, untuk Jaminan Kematian, maka pihak keluarga harus menyiapkan Akta Kematian dan syarat lainnya. Barulah mereka bisa mencairkan santunan.
Itupun akan dicairkan langsung ke rekening istri/suami atau anak atau ahli waris. “Kadang, Akta Kematian belum sampai ke kami, tapi sudah tersebar rumor mempersulit. Tidak. Kami tidak pernah mempersulit. Yang penting lengkapi semua syaratnya,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program utama yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program-program ini memberikan perlindungan finansial dan kesehatan bagi pekerja Indonesia dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, cacat, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, hingga hari tua.
Masih ada program lainnya yang masih berjalan hingga saat ini seperti pemberian beasiswa bagi anak peserta, pinjaman renovasi/beli rumah dan program lainnya.
Karena itulah, jika ingin mempersiapkan dana segar di hari tua saat tenaga sudah tidak ada lagi, maka BPJS Ketenagakerjaan merupakan jawabannya. Tunggu apalagi. (Martunas)
Editor : Abas