Transparansi Diuji, 128 Badan Publik Kepri Hadir di Sosialisasi Monev

TANJUNGPINANG, katasiber – Sebanyak 128 badan public di seluruh Provinsi Kepri mengikuti sosialisasi teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Badan Publik 2025 yang digelar oleh KI Kepri, Selasa (26/8/2025).
Sosialisasi teknis ini merupakan persiapan bagi badan publik sebelum pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau Kuisioner Penilaian Mandiri yang akan berlangsung selama satu bulan ke depan.
Sosialisasi yang berlangsung secara zoom meeting yang berpusat di Collaboration Room Dinas Komunikasi dan Informasi Kepri, Dompak ini, diikuti oleh administrator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sosialisasi dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Kepri Arison, SH, MH. serta dipandu oleh Koordinator Monev 2025, Encik Afrizal selaku Komisioner KI bidang Kelembagaan serta Alfian Zainal, Komisioner KI bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE).
Arison saat mengatakan, Monev ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik.
Dan, Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev KIP.
Pada tahun ini, KI Kepri mengundang 156 badan publik di seluruh Kepri untuk berpartisipasi dalam Monev ini.
Meskipun ada badan publik yang tidak hadir dakam sosialisasi, namun materi terkait pedoman teknis Monev ini tetap dikirmkan ke badan public terkait melalui PPID.
“Mengutip UU 14/2008, Badan Publik adalah seluruh lembaga yang pada pelaksanaan kegiatannya menggunakan anggaran negara, anggaran public atau bantuan luar negeri. Namun, tentu saja tidak semua yang kita undang. Hanya badan public yang sudah memiliki PPID,” kata Arison.
Arison berharap pelaksanaan Monev tahun ini lebih baik disbanding tahun sebelumnya. Ukurannya adalah, banyak badan public yang naik kelas disbanding tahun lalu.
“Kalau dulu kurang atau tidak informasit, tahun ini meningkat, minimal menuju informatif. Bahkan, kalau dapat semuanya informatif. Hal ini akan berdampak pada hasil Monev Pemprov Kepri di tingkat nasional,” kata Arison.
Afrizal mengatakan, Monev terhadap badan public ini dibagi atas enam kelompok.
Yakni, lembaga vertikal tingkat provinsi; lembaga vertikal tingkat kabupaten dan kota; pemerintahan kabupaten/kota; perangkat daerah tingkat provinsi; perguruan tinggi serta partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kepri.
Penilaian Monev terdiri atas dua tahap, dimulai dengan pengisian kuisioner SAQ yang setiap pertanyaannya memiliki nilai.
Ada ratusan pertanyaan dalam SAQ yang dikelompokkan dalam enam aspek. Yakni, aspek kualitas informasi; jenis informasi; sarana dan prasarana; komitmen organisasi; digitalisasi dan pelayanan informasi.
Setiap pertanyaan dalam SAQ dilengkapi oleh dokumen pendukung atau foto-foto.
Tahap selanjutnya, bagi badan public yang masuk dalam kategori informatif, akan diundang mengikuti tahap kedua, yakni visitasi atau presentasi. Tahap ini terdiri atas tiga aspek.
Pertama, untuk menguji kesesuaian sarana prasarana badan publik dengan yang diisikan dalam SAQ, pemahaman PPID tentang tata kelola layanan informasi serta komitmen badan public terhadap KIP.
“Tahap kedua ini untuk menentukan rangking badan public,” kata Arison, “Tentu ada bonus nilai bagi kami jika yang hadir dalam menjelaskan tata kelola informasi ini adalah pimpinan tertinggi. Hal ini akan menggambarkan komitmen pimpinan lembaga terhadap keterbukaan informasi public.”
Meski demikian, kata Arison, rangking tersebut sifatnya hanyalah penyemangat bagi badan publik.
Hal yang paling penting adalah, bagaimana badan public masuk dalam kategori informatif pada pengisian SAQ. (*)