BATAM

Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007

BATAM, katasiber – Badan Pengusahaan Batam menggelar acara Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kegiatan digelar di Ruang Balairungsari pada Selasa siang (26/8/2025) dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Elen Setiadi melalui virtual zoom dan melibatkan seluruh partisipan publik.

Konsultasi Publik ini digelar guna menyerap aspirasi dan masukan berbagai pihak dalam rancangan perubahan PP 46 Tahun 2007.

Dengan harapan perluasan wilayah mampu membuka peluang investasi yang lebih luas, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan perdagangan internasional.

Hadir secara daring dan luring diantaranya perwakilan dari Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, jajaran dan pimpinan BP Batam, Forkopimda Kota Batam, akademisi, asosiasi dan perusahaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kepri serta Lembaga Adat Melayu Kepri.

Elen Setiadi dalam sambutannya mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian besar pada Batam agar dapat menjadi Kawasan andalan di Indonesia dalam pengembangan Kawasan ekonomi dan meningkatakan kesejahteraan masyarakat.

“Arahan Presiden tanggal 13 Maret dan 22 Mei 2025 agar BP Batam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, simplifikasi regulasi dan perizinan, penyelesaian lahan, optimalisasi sektor strategis dan destinasi pariwisata.” Kata Elen.

Pemerintah memberikan target perekonomian Batam dapat tumbuh 2% diatas nasional, yakni sebesar 10%.

Sehingga, Pemerintah Pusat telah memberikan dukungan dengan penerbitan PP 25 Tahun 2025 dan PP 28 Tahun 2025 untuk mendorong peran KPBPB berperan lebih optimal sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Berdasarkan arahan tersebut, kami telah mendiskusikan perubahan dalam PP 46 Tahun 2007, dengan pokok perubahan yakni perluasan wilayah KPBPB Batam yang sebelumnya 8 Pulau saat ini ditambah 14 pulau dan sebagian kecil wilayah perairan.” ujar Elen Setiadi.

Dengan perluasan tersebut, Elen menjelaskan diharapkan investasi yang tidak tertampung di Batam, bisa dioptimalkan ke wilayah sekitar yang juga memiliki fasilitas KPBPB dengan adanya perluasan ini.

“Wilayah baru akan diberikan fasilitas sama dengan wilayah FTZ Batam. Artinya akan ada Kawasan unggulan baru dengan adanya fasilitas dan kemudahan.” Kata Elen.

Konsultasi publik dilanjutkan dengan Pemaparan Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam disampaikan oleh Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad.

Sudirman Saad menegaskan dalam paparan dan sesi tanya jawab bahwa hak-hak terhadap swasta dan masyarakat sekitar akan dihormati dan diberikan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“hak warga yang belum punya hak milik, namun secara substantif telah berada disana, akan diprioritaskan.” Tutur Sudirman Saad.

Ia menambahkan, “Meskipun akan dikembangkan sebagai daerah investasi, masyarakat dapat hidup secara alamiah dan perlu diproteksi lingkungan di pesisir, serta wilayah tangkapan nelayan akan tetap dihormati.” terang Sudirman Saad.

Sementara bagi swasta yang telah ada di sana, Sudirman menjelaskan bahwa Hak Atas Tanah yang sudah ada sebelum masuk ke FTZ, akan diakui sampai selesai jangka waktunya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dari berbagai lembaga dan asosiasi mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangan maupun pertanyaan secara langsung.

Harapan utama publik adalah agar dalam Pembangunan Perluasan Wilayah tersebut, BP Batam dapat mengedepankan kehidupan masyarakat pesisir dan kampung tua, mengedepankan mediasi dengan pihak swasta yang telah ada di sana, serta memperhatikan keselamatan lingungan pesisir, hutan dan laut.

Masukan komprehensif dari konsultasi publik ini ditampung secara baik oleh BP Batam guna menyempurnakan Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Revisi PP ini membawa beberapa tujuan utama, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi Batam agar lebih kompetitif, menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat peran Batam sebagai pusat logistik, manufaktur, perdagangan internasional dan pariwisata, serta memberikan kepastian hukum melalui integrasi wilayah darat dan laut dalam satu kesatuan KPBPB Batam. (*)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *