Penetapan 36 Bandara Internasional, Dua dari Kepri

BATAM, katasiber – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandara udara (bandara) sebagai bandara internasional.
Penetapan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran terkait dalam rapat terbatas (ratas) yang diselenggarakan pada awal bulan Agustus 2025 lalu.
“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman Kemenhub, Kamis (21/8/2025).
Penetapan 36 bandara internasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 ini juga untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, perdagangan, dan investasi sekaligus mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh penjuru tanah air.
“Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” imbuh Menhub.
Adapun bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
- Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
- Bandara Minangkabau, di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- Bandara Hang Nadim, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
- Bandara Soekarno Hatta, di Kota Tangerang, Provinsi Banten;
- Bandara Halim Perdanakusuma, di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
- Bandara Kertajati, di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
- Bandara Kulon Progo, di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta;
- Bandara Juanda, di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
- Bandara Sultan Hasanuddin, di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Bandara Sam Ratulangi, di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
- Bandara Sentani, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
- Bandara Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Bandara S.M. Badaruddin II, di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Bandara Jenderal Ahmad Yani, di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- Bandara Syamsudin Noor, di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Bandara Supadio, di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
- Bandara Raja Sisingamangaraja XII, di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
- Bandara Radin Inten II, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
- Bandara Adi Soemarmo, di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
- Bandara Banyuwangi, di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
- Bandara Juwata, di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
- Bandara El Tari, di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Bandara Pattimura, di Kota Ambon, Provinsi Maluku;
- Bandara Frans Kaisiepo, di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
- Bandara Mopah, di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
- Bandara Kediri, di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
- Bandara Mutiara Sis Al Jufri, di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Bandara Domine Eduard Osok, di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
- Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
“Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing,” kata Menhub.
Menhub menegaskan, status bandara udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali. Menhub pun menugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini.
“Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan,” tandasnya. (*)