Walikota Batam Amsakar Terbitkan Surat Edaran Hari Cuti Nasional dan Cuti Bersama 2025

Pegawai JayaTeyap Layani Masyarakat di Hari Libur
BATAM, katasibet – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengeluarkan surat edaran tentang perubahan pertama hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan memaparkan, bahwa penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
“Sesuai surat edaran dari Bapak Wali Kota Batam, jumlah hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Rudi.
Untuk itu sesuai dengan surat edaran tersebut setelah kita merayakan HUT ke 80 kemerdekaan RI tingkat Kota Batam, hari Senin (18/8/2025) kita akan libur bersama. Meski begitu, ia melanjutkan, bahwa pegawai Pemerintah Kota Batam dilarang keras untuk memperpanjang hari libur, khususnya di bulan agustus ini.
“Sejalan dengan hal tersebut, diminta kepada semua pengelola destinasi wisata baik wisata pantai, water park atau pusat perbelanjaan supaya mengambil langkah-langkah antisipatif dengan menyediakan fasilitas respon darurat karena diperkirakan akan terjadi lonjakan pengunjung saat hari libur dimaksud”, harap Rudi di sela-sela persiapan rangkaian HUT RI di dataran Engku Putri.
“Hari Selasa, 19 Agustus 2025, semua unit layanan publik telah kembali normal. Pegawai dilarang keras untuk memperpanjang libur. Nanti akan ada pengawasan melekat (wasiat) oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah dab dilaporkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam secara berjenjang,” ujarnya.
Selain itu, Rudi memastikan, bahwa pegawai jaga dan frontliner tetap melayani masyarakat di hari libut. “Nanti akan ada juga pengawasan untuk memastikan petugas jaga tetap memberikan pelayanan agar pengguna layanan tetap mendapatkan layanan dengan baik selama hari libur,” tutupnya.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei, Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad saw.
- Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Sementaradaftar hari cuti bersama 2025 yaitu:
- Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- Senin, 18 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 26 Desember Kelahiran Yesus Kristus. (*)