Lomba Gerak Jalan 45 KM Tanjungpinang, Peserta Pria Dilarang Berpakaian Wanita

TANJUNGPINANG – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tanjungpinang mengeluarkan imbauan tegas terkait pelaksanaan lomba gerak jalan 45 kilometer dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Salah satu poin penting dalam aturan tahun ini adalah larangan bagi peserta laki-laki mengenakan kostum perempuan.
Kepala Dispora Tanjungpinang, Ruli Friady, menegaskan bahwa peserta pria yang berdandan atau mengenakan atribut khas perempuan, seperti daster atau wig, akan langsung dibubarkan dari barisan.
“Kami tidak akan mentolerir peserta laki-laki yang memakai pakaian perempuan. Panitia akan membubarkan regu yang melanggar di lokasi,” kata Ruli, Kamis (7/8/2025), di Kantor Dispora Tanjungpinang.
Ia menambahkan, kebijakan ini dibuat sebagai bentuk komitmen menjaga kesopanan, etika publik, dan nilai budaya lokal selama kegiatan berlangsung. Pihaknya ingin memastikan lomba tetap berjalan dalam suasana yang positif, edukatif, dan menghormati norma masyarakat.
Selain soal kostum, panitia juga menyiapkan pengaturan khusus untuk mendukung pelaksanaan ibadah salat Subuh bagi peserta muslim. Mengingat durasi lomba 45 km yang berlangsung sejak malam hingga pagi hari, peserta akan diberi waktu istirahat selama 30 menit untuk beribadah.
“Panitia memberikan waktu mulai pukul 04.45 hingga 05.15 WIB untuk salat Subuh di masjid atau musala terdekat dari rute lomba,” jelas Ruli.
Ia menegaskan bahwa seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib yang telah disosialisasikan sebelumnya. Panitia memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan yang dapat mengganggu kelancaran acara.
“Kami ingin kegiatan ini berjalan tertib dan lancar. Kepatuhan peserta sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan lomba gerak jalan ini,” tutupnya.
Lomba gerak jalan 45 KM ini merupakan salah satu agenda unggulan Pemko Tanjungpinang dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan. Ajang tahunan ini selalu dinanti dan diikuti antusias oleh masyarakat dari berbagai kalangan.
Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melaksanakan kegiatan Gerak Jalan Proklamasi yang berlangsung selama 3 hari. Pendaftaran akan dibuka secara daring mulai 8 Juli 2025 melalui laman https://gerakjalan.tanjungpinangkota.go.id
Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah kota Tanjungpinang melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga melaksanakan kegiatan Gerak jalan proklamasi 17 km, 8 km dan 45 km.
“Pelaksanaan gerak jalan proklamasi digelar secara bertahap, yang dimulai 23 Agustus untuk 17 km, 24 Agustus untuk 8 km dan 30 Agustus untuk 45 km. Setiap jarak tempuh memiliki jadwal dan rute yang berbeda,” ujar Kadispora Kota Tanjungpinang, Ruli Friady.
Untuk jarak 17 kilometer akan berlangsung pada 23 Agustus pukul 06.00 WIB. Titik start berada di Terminal Sungai Carang dan finis di Tugu Sirih Tepi Laut. Lomba 8 kilometer digelar sehari setelahnya, 24 Agustus Pukul 06.00 WIB, dengan titik awal yang sama, namun finis di Lapangan Pamedan Ahmad Yani.
Sementara 45 kilometer akan dilaksanakan pada malam hari, 30 Agustus mulai pukul 20.00 WIB. Start dimulai dari Lapangan Kantor Wali Kota dan berakhir di Tugu Sirih Tepi Laut.
Terdapat empat kategori peserta. Kategori pertama terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, Basarnas, Polsus, security, KPLP, BNPB, dan Bea Cukai.
Kategori kedua meliputi OPD, instansi vertikal, PKK, GOW, Dharma Wanita, BUMN, BUMD, dan guru. Kategori ketiga dari masyarakat umum, ormas, OKP, mahasiswa, serta RT dan RW, serta kategori keempat dikhususkan untuk pelajar.
“Gerak jalan 45 km hanya diikuti oleh peserta dari kategori satu hingga tiga. Sementara kategori pelajar hanya diperbolehkan mengikuti jarak 8 dan 17 km,” jelas Ruli. (*/ADV)
Editor : Martunas