Dorong Iklim Usaha Kondusif, Pemprov dan DPRD Kepri Setujui Perda Insentif dan Kemudahan Investasi

KEPRI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang ramah dan kompetitif.
Hal ini ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Senin (4/8) di Balairung Raja Khalid Hitam, Kantor DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan, serta dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad.
Penetapan perda ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Ansar dan jajaran pimpinan DPRD Kepri.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menekankan pentingnya investasi sebagai motor utama penggerak ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Melalui regulasi ini, kita ingin memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang nyata bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Insentif yang kita tawarkan juga dirancang kompetitif namun tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya.
Gubernur Ansar juga menegaskan bahwa setelah ditetapkannya perda ini, Pemerintah Provinsi Kepri akan segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana.
Langkah ini akan disertai dengan penguatan koordinasi lintas sektor guna memastikan kebijakan ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong inovasi, dan mewujudkan Kepri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi maritim dan industri unggulan di kawasan barat Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda ini disampaikan oleh Juru Bicara Pansus, Andi S. Muchtar. Dalam laporannya, Andi menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kepri telah menyatakan persetujuannya untuk menetapkan Raperda menjadi Perda.
“Setelah melalui proses konsultasi dan pembahasan bersama fraksi-fraksi yang dilaksanakan sejak 15 Mei 2025 hingga pendapat akhir fraksi pada 22 Mei 2025, seluruh fraksi menyatakan sikap mendukung dan menyetujui Raperda ini untuk diterapkan sebagai Perda,” jelasnya.
Penetapan Perda ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah, sekaligus membuka peluang investasi yang lebih luas dan berkualitas di seluruh wilayah Kepulauan Riau. (ron)