Ketum LAM Batam: Dahulukan Anak Melayu, Anak Tempatan dan Tenaga Kerja Lokal

BATAM, katasiber – Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri Kota Batam, Dato’ Wira Setia Utama Yang Mulia H. Raja Muhammad Amin, menyampaikan dukungan penuh terhadap semangat Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Perda ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kota Batam dalam melindungi dan mengutamakan tenaga kerja lokal, khususnya anak-anak tempatan dan putera-puteri Melayu, Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung
“Kami menyambut baik Perda ini sebagai bentuk penghormatan terhadap marwah masyarakat Melayu dan tempatan. Sudah saatnya anak negeri diberi ruang, didahulukan selangkah, ditinggikan seranting. Ini bukan soal diskriminasi, ini soal keadilan budaya dan sosial,”tegas Raja Muhamad Amin.
Ia menilai, pasal-pasal dalam Perda ini mencerminkan semangat tersebut, seperti:
• Pasal 9 ayat (3): “Perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dalam penempatan tenaga kerja.”
• Pasal 15 ayat (1) huruf (b) : Perusahaan Wajib melaksanakan Pelatihan atau peningkatan kemampuan dan keterampilan pengembangan masyarakat yang ada di sekitar domisili perusahaan, dan (d): Perusahaan Wajib mengutamakan TKL (Tenaga Kerja Lokal) untuk mengisi Lowongan Pekerjaan di Perusahaan mereka.
Dengan demikian, tambahnya, LAM tidak hanya penjaga adat dan marwah, tapi juga siap menjadi mitra strategis dalam menjaga keseimbangan pembangunan yang berkeadilan di Kota Batam.
“Bila negeri tidak beraja, bila kampung tak berpenghulu, bila rumah tidak bertuan, angin lalu tempias pun lalu, tuah hilang marwah terbuang, hidup celaka sengketa pun datang. ” Demikian petuah yang disampaikan Ketum LAM Batam sebagai pengingat pentingnya menjaga identitas dan kehormatan anak negeri.
LAM Batam menegaskan, amanah adat bukanlah penghalang kemajuan, justru menjadi akar dari pembangunan yang berakar dan berdaulat. Dalam konteks ini, keterlibatan masyarakat adat Melayu haruslah menjadi bagian dari kebijakan publik yang adil dan berkelanjutan.
YM Raja Muhamad Amin juga menyerukan kepada seluruh dunia usaha di Kota Batam agar menjadikan Perda ini sebagai pedoman etis dan legal dalam merekrut tenaga kerja.
“Kami bukan meminta hak yang bukan milik kami, kami hanya menuntut yang sudah seharusnya jadi milik kami: ruang hidup yang bermartabat di negeri sendiri,” ujar YM. H. Raja Muhammad Amin.
LAM Batam siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Batam, Dinas Tenaga Kerja, serta pihak perusahaan untuk memastikan implementasi Perda ini berjalan secara efektif, adil, dan tanpa konflik.*