BATAM

Amsakar-Li Claudia Bentuk Tim Regulasi Perizinan dan Investasi

BATAM, katasiber.id – Wali Kota bersama Wakil Wali Kota sekaligus Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, memimpin langsung rapat tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 25 Tahun 2000 di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (1/7/2025).

Rapat ini dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam hingga perwakilan pejabat di lingkungan BP Batam.

Dalam arahannya, Amsakar menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi kedua regulasi tersebut. Menurutnya, PP 28/2025 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS, dan PP 25/2000 yang mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, sama-sama menjadi pilar penting dalam peningkatan pelayanan publik dan iklim investasi di Batam.

“Peraturan ini menjadi acuan penting, tidak hanya untuk percepatan perizinan usaha, tetapi juga memperkuat otonomi daerah yang menjadi semangat reformasi birokrasi,” ujar Amsakar.

Untuk diketahui, PP 28/2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk perubahan mekanisme pengurusan Persetujuan Lingkungan (PL) yang wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Sementara itu, PP 25/2000 menjadi acuan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi sebagai daerah otonom, mencakup bidang seperti pengelolaan hutan, kawasan konservasi, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja.

Dengan rapat ini, Pemko Batam berharap dapat mempercepat implementasi regulasi tersebut secara terukur, sehingga berdampak positif terhadap iklim investasi dan kualitas layanan publik.

“Kita ingin Batam bukan hanya dikenal sebagai kota industri dan pariwisata, tetapi juga sebagai kota dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif,” katanya.

Selain membahas substansi regulasi, rapat juga membicarakan langkah konkret, antara lain pembentukan tim percepatan, penyusunan Peraturan Kepala (Perka), serta pemetaan ulang tenaga teknis. Langkah-langkah tersebut bertujuan agar pelaksanaan regulasi di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai target.

Tim hukum Pemko Batam dan BP Batam juga diminta segera menyusun regulasi turunan yang fokus pada penyederhanaan prosedur dan percepatan proses layanan, sehingga Batam dapat menjadi daerah yang lebih ramah investasi dan efisien dalam pelayanan publik.

Amsakar menegaskan bahwa Batam memiliki potensi untuk menjadi percontohan nasional dalam percepatan investasi dan reformasi layanan publik. “Soal siap atau tidak siap bukan lagi poin utama. Yang penting, kita jawab tantangan ini dengan kerja nyata,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, juga menyampaikan pentingnya agar pembentukan tim percepatan dapat segera difinalisasi.

Ia menekankan perlunya kejelasan struktur tim, ruang lingkup kerja, serta daftar jenis izin yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam waktu dekat.

“Semua harus jelas dari awal. Siapa yang tangani, izin apa saja, dan langkah konkret ke depan. Jangan menunggu-nunggu lagi,” ujar Li Claudia. (*)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *