BATAM

Revisi Perwako Reklame Sudah Tahap Finalisasi di Kecamatan Batam Kota

Revisi Perwako Reklame Sudah Tahap Finalisasi di Kecamatan Batam Kota.f-ist

BATAM, katasiber.id – Papan reklame ilegal di Kota Batam terus di tertibkan. Tujuanya, supaya Batam semakin indah. Lalu, pengusaha reklame harus mengurus izin reklame yang lengkap.

Kemarin, Wakil Wali Kota Batam/Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra memimpin Rapat Pembahasan Rencana Titik Reklame Kota Batam dalam rangka Revisi Perwako 50/2024 tentang Penyelenggaran Reklame Kota Batam di Ruang Rapat Marketing BP Batam, Senin (30/06/2025).

Rapat diikuti Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. dan Deputi Bidang Infrastruktur Badan Pengusahaan, Mouris Limanto.

Melalui rapat tersebut Jefridin melaporkan bahwa secara persentase penertiban reklame di Kecamatan Batam Kota sudah mencapai 98 persen atau 864 reklame.

Untuk itu perlu ditetapkan segera titik reklame agar pengusaha memasang reklame sesuai dengan masterplan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Kenapa penertiban kita prioritaskan di Kecamatan Batam Kota, agar para pengusaha dapat memasang kembali reklame yang sudah dibongkar sesuai prosedur yang diatur dalam Perwako,” ujarnya.

Melalui rapat tersebut dibahas terkait jenis reklame yang akan dibangun pada lokasi simpang-simpang jalan se Kecamatan Batam Kota.

Dari pembahasan sebelumnya, tim sudah membuat mengusulkan untuk di simpang-simpang jalan akan di pasang vidiotron. Untuk ROW 30 ukuran vidiotron yang akan dipasang adalah 4×8 sementara untuk billboard ukuran 5×10.

Untuk di Kecamatan Batam Kota terdapat 18 simpang yang menjadi titik reklame. Diantaranya yakni Simpang BI, Simpang Masjid Agung, Simpang bundaran BP, Simpang Mega Mall dan Simpang Hotel Harmoni One.

Turut hadir mendampingi Kepala Badan Badan Pendapatan Daerah, Raja Azmansyah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Reza Khadafi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Imam Tohari.(*)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *