BATAM

1 Juli 2025, Pelanggan yang Terdampak Akibat Tarif Listrik Naik di Batam

Salah satu pelanggan PLN Batam saat mendapatkan penjelesan terkait kelistrikan di Batam. f-ist/plnbatam

BATAM, katasiber.id – Tarif listrik di Kota Batam, Kepulauan Riau, mengalami kenaikan 1,43%. Kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA. Jadi, pelanggan dengan daya dibawah 3.500 VA, tidak mengalami kenaikkan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan selain rumah tangga mampu, kenaikan ini juga berlaku bagi pelanggan pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau, dan Kepulauan Riau.

“Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43%, serta pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PT PLN (Persero) yang disesuaikan dengan tarif keekonomian,” katanya dikutip detikFinance, Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, dan pelanggan industri dan bisnis, tidak mengalami perubahan tarif. Tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada tarif pelanggan PT PLN (Persero).

Jisman menyampaikan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.

Parameter tersebut menunjukkan bahwa seharusnya tarif listrik triwulan III mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif kali juga ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang oleh PT PLN Batam.

“Perlu diketahui bahwa PT PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah, berbeda dengan PT PLN (Persero), sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PT PLN Batam,” ucap Jisman.

Tarif Listrik Daerah Lain Tetap

Namun, untuk daerah lainnya pemerintah tidak menaikkan tarif listrik periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman.

Lebih lanjut, Jisman menambahkan, bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan penyediaan listrik. Ia memastikan PLN Batam tetap memprioritaskan pelayanan andal untuk seluruh pelanggan.

“Kami tidak memberlakukan penyesuaian ini secara menyeluruh. Kami hanya menerapkannya untuk pelanggan mampu dan instansi pemerintah. Jumlahnya hanya sebagian kecil dari total pelanggan. Tarif pun hanya kami sesuaikan sebesar 1,43 persen dari sebelumnya,” ujar Zulhamdi, dilansir batamclik.com.

PLN Batam terus menyesuaikan tarif berdasarkan perubahan ekonomi makro. Beberapa faktor yang memengaruhi antara lain nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batu bara.

PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah pusat. Karena itu, perusahaan menanggung selisih antara biaya produksi listrik dan tarif yang dibebankan ke pelanggan. Penyesuaian tarif menjadi langkah rasional agar PLN Batam bisa terus melayani masyarakat dengan optimal.

Penyesuaian Tarif Jaga Stabilitas Sosial Ekonomi

PLN Batam juga memastikan kebijakan ini tidak mengganggu daya beli masyarakat. Penyesuaian tarif hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3, yang jumlahnya hanya 7,01 persen dari total pelanggan rumah tangga. Sementara itu, penyesuaian pada pelanggan pemerintah hanya menyentuh 0,48 persen dari total pelanggan.

PLN Batam mulai menerapkan tarif baru untuk pelanggan prabayar pada 1 Juli 2025. Sedangkan pelanggan pascabayar akan mulai menerima tagihan dengan tarif baru pada Agustus 2025.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah yang tetap melindungi masyarakat rentan. Penyesuaian ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem kelistrikan dan kestabilan sosial ekonomi,” tegas Zulhamdi. (*)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *