TANJUNGPINANG

Pemotongan THR dan Ketimpangan TPP Guru ASN di Kepri Menuai Kritik

TANJUNGPINANG – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 25 persen (sebelumnya tertulis 75%) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Terutama para guru ASN. Kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, menjelaskan bahwa pemotongan THR ASN dilakukan dengan alasan berbagi kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN agar mereka juga dapat menerima THR. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan ketidakpuasan di kalangan guru ASN yang merasa hak mereka dikurangi tanpa adanya solusi yang lebih adil.

Ketimpangan TPP Guru dan ASN di OPD Kepri

Selain pemotongan THR, para guru ASN di Kepri juga mengeluhkan keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak Januari hingga Maret 2025.

Hingga pertengahan Maret ini, tunjangan tersebut belum juga dicairkan, yang semakin membebani mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Lebih jauh, para guru juga mengungkapkan adanya ketimpangan besar dalam besaran TPP yang mereka terima dibandingkan ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kepri. Seorang guru ASN yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa TPP yang diterima guru ASN hanya berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulan, jauh lebih rendah dibandingkan pejabat di OPD yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.

“Kalau memang harus dipotong 25% untuk honorer, seharusnya pemotongan dilakukan dari TPP para pejabat di Kepri yang mencapai puluhan juta, bukan dari kami yang hanya mendapat Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per bulan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Sosialisasi SPNB di Hotel Mewah yang Bertentangan dengan Inpres
Di tengah keresahan guru ASN terkait pemotongan THR dan keterlambatan TPP, muncul kritik terhadap penyelenggaraan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPNB) oleh Dinas Pendidikan Kepri yang diadakan di sebuah hotel mewah di Batam pada 17-19 Maret 2025.

Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Inpres tersebut menegaskan pentingnya penghematan anggaran serta pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang lebih efisien, termasuk dalam hal perjalanan dinas dan rapat.

Para guru menilai bahwa sosialisasi SPNB seharusnya bisa dilakukan secara daring melalui Zoom atau platform lainnya, tanpa perlu menggelar pertemuan di hotel mewah yang menghabiskan anggaran besar. “Di era digital seperti ini, mengapa tidak memanfaatkan teknologi untuk efisiensi? Bukankah lebih baik anggaran tersebut digunakan untuk kesejahteraan guru?” ujar salah satu guru ASN.

Harapan Guru ASN di Kepri
Dengan serangkaian permasalahan ini, para guru ASN di Kepri berharap pemerintah daerah dapat lebih transparan dan adil dalam menerapkan kebijakan. Mereka meminta agar kesejahteraan guru menjadi perhatian utama, mengingat peran mereka yang sangat vital dalam mencerdaskan anak bangsa.

Mereka juga mendesak agar Pemprov Kepri segera mencairkan TPP yang tertunda, meninjau kembali kebijakan pemotongan THR, serta menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara adil tanpa membebani satu pihak saja. (*)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *