BINTAN – Pelaku pencurian uang sebesar Rp800 juta dengan cara memecahkan kaca mobil yang terjadi di Batam berhasil diringkus Polisi di Tanjung Uban, Bintan Kepulauan Riau, Senin sore (30/9/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan bahwa pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus tim gabungan Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan serta personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
Pelaku adalah Roy Fablo Manurung. Dia langsung kabur ke Tanjungpinang. Polisi mengejarnya dan sempat kabur dan hilang di hutan Pulau Dompak Tanjungpinang.
“Kini tersangka telah berhasil kita amankan oleh tim gabungan, pelaku kita amankan saat kendaraan yang digunakan terpantau berada di salah satu Alfamart yang ada jalan Indunsuri, Kecamatan Sri Kuala Lobam Bintan. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku”, Terang Kapolres Bintan saat dihubungi.
Kapolres juga menambahkan keberhasilan penangkapan pelaku atas kerjasama yang baik antara Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan serta masyarakat yang saling memberikan informasi sehingga pelaku berhasil kita amankan.
“Selanjutnya pelaku setelah kita amankan dan kita bawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Bintan. (*/Reinaldy)
Editor : Abas