BINTAN – Pemkab Bintan berhasil meraih predikat BAIK dalam penilaian Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Pengumuman tersebut telah disampaikan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) melalui Surat Keputusan (SK) yang diteken Menteri Abdullah Azwar Anas, 11 Januari 2024 di Jakarta.
Adapun jumlah instansi yang dievaluasi yakni 621 instansi pemerintah, dimana sebanyak 24 pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperoleh predikat memuaskan.
Pemerintah Kabupaten Bintan meraih predikat BAIK dengan indeks 3.39 naik dari penilaian tahun sebelumnya yaitu 2.10. Pencapaian ini merupakan hasil dari kolaborasi antar instansi perangkat daerah di Kabupaten Bintan dan tentunya tak lepas dari kerjasama tim SPBE yang baik antar perangkat daerah Kabupaten Bintan dalam menerapkan kebijakan tata kelola dan layanan publik berbasis elektornik.
Peningkatan Indeks SPBE Kabupaten Bintan Tahun 2023 dengan nilai 3,39 (Kategori Baik) menjadi kebanggaan sekaligus tantangan kedepan agar dapat mempertahankan dan meningkatkan predikat Indeks SPBE dari “Baik” tersebut menjadi predikat “Sangat Baik” di tahun 2024.
Tentunya perlu didukung dengan konsistensi kolaborasi Perangkat Daerah disertai peningkatan layanan dan inovasi yang berbasis digital.
Menteri dalam surat keputusannya mengatakan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada instansi pusat dan pemda, telah dilakukan kegiatan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik tahun 2023. (*/REINALDY)
Editor : ABAS