TANJUNGPINANG – Dalam Upaya memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau mengadakan kegiatan Rapat Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel CK Tanjungpinang.
Hadir sebagai narasumber Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Priyo Handoko, S.A.P., M.A, yang memberikan pemaparan mengenai pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 serta pemanfaatan data kependudukan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 khususnya peran serta Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau dalam hal perekaman dan pencetakan KTP elektronik bagi 21.924 pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara dan belum memiliki KTP elektronik serta sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Kepulauan Riau, sehingga pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
Selain itu Priyo Handoko juga mengingatkan bahwa Pemilu Tahun 2024 sudah sangat dekat yakni 92 Hari menuju 14 Februari 2024.
KPU juga telah melaksanakan beberapa tahapan Pemilu Tahun 2024 dengan telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4 November 2023. Selanjutnya KPU akan melaksanakan Tahapan Pencalonan bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden.
KPU juga telah melaksanakan pengadaan Logistik Tahap 1 Pemilu Tahun 2024 yang jumlah kebutuhannya dihitung sesuai jumlah TPS dalam DPT Provinsi Kepulauan Riau. (*/ABAS)
Editor : SUTANA