TANJUNGPINANG – Gong kampanye Pemilu 2024 akan segera ditabuh. Masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 (75 hari).
Di Pemilu kali ini, kampanye ke kampus dan sekolah diperbolehkan sesuai Peraturan KPU (PKPU) No.20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No.15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU, Jernih Millyati Siregar S.Ag,MP.d mengatakan, meski kampanye ke kampus dan sekolah diperbolehkan, namun tetap ada syaratnya.
Adapun syarat-syaratnya yakni :
1. Harus mendapatkan persetujuan dari penanggungjawab kampus
2. Harus mendapatkan persetujuan dari penanggungjawab sekolah
3. Sekolah yang dituju hanya bisa dikunjungi apabila sudah memiliki siswa yang berusia 17 tahun ke atas
4. Hanya bisa dilakukan pada Sabtu dan Minggu
5. Tidak diperbolehkan menggunakan APK (Alat Peraga Kampanye)
6. Jumlahnya tidak dibatasi, namun jika dilakukan di gedung, tidak boleh melebihi kapasitas gedung itu sendiri
“Kenapa hanya bisa dilakukan Sabtu dan Minggu? Agar proses belajar mengajar di sekolah atau di kampus tidak terganggu. Sebab, sekolah-sekolah saat ini rata-rata belajar lima hari saja. Sabtu – Minggu libur. Pada kesempatan inilah bisa kampanye dilakukan peserta Pemilu,” ujar Jernih melalui media ini.
Kemudian, siswa yang bisa diundang untuk hadir dalam pertemuan di sekolah harus sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah memiliki hak pilih.
Masih banyak yang harus diketahui peserta Pemilu terkait masa kampanye maupun alat peraga serta penempatan APK nanti.
Yang jelas, KPU Kepri akan mengeluarkan SK dimana saja titik penempatan APK. “Kita akan koordinasi dulu dengan KPU kabupaten/kota. Jadi kita akan menyesuaikan sesuai dengan data mereka. Setelah itu, kita akan buatkan SK titik kampanye nanti,” tambahnya. MARTUNAS
Editor : SUTANA