TANJUNGPINANG – Warga binaan (WB) penghuni Lapas diantisipasi agar tidak melakukan perbuatan yang salah di kemudian hari seperti makar, terorisme dan penyebab hoaks.
Karena itu, binaan hukum terus gencar dilakukan untuk penghuni jeruji besi tersebut agar mereka makin paham dengan hukum dan terhindar dari perbuatan jahat ke depannya.
Ilmu hukum pun diberikan kepada 20 orang WB Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang dilakukan Tim Panitia Pengawas Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Panwasda).
Kegiatan penyuluhan hukum diikuti 20 orang Warga Binaan dan monitoring dan evaluasi terhadap satu orang warga binaan penerima bantuan hukum pada Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa (15/08/2023).
Penyelenggaraan kegiatan yang bertemakan “Penguatan Nilai Nasionalisme dalam Upaya Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana” ini selain dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Kepri juga untuk melaksanakan UU Pemasyarakatan yaitu Warga binaan berhak mendapatkan informasi hukum melalui kegiatan penyuluhan hukum dan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Kasi Binadik Junaidi, mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman.
Dalam amanatnya Kasi Binadik menyampaikan peserta memerhatikan apa yang disampaikan. Agar peserta dari penyuluhan hukum ini dapat menyerap informasi dan menambah wawasan terkait dengan hukum.
“Hal ini berguna bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan nantinya. Hukum bersifat dinamis, bergerak, mengikuti perkembangan budaya sosial dan ekonomi. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua. Walau dalam status sebagai warga binaan, kita juga dapat KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) tentang hukum dan perkembangan hukum yang dinamis, termasuk dengqn lahirnya UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Junaidi.
Lebih lanjut dijelaskan Junaidi, Penguatan nilai nasionalisme kepada warga binaan dianggap penting, untuk mencegah WBP melakukan tindak pidana yang berpotensi memecah persatuan dan kesatuan sepeti makar, terorisme, dan penyebaran hoax, ” ujarnya.
Tema penguatan nasionalisme bagi Warga Binaan juga dirasa tepat dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI, dan diharapkan dapat menjadi momentum penguatan rasa cinta tanah air, dan komitmen menjaga persatuan dan kesatuan baik didalam Lapas maupun ketika selesai menjalankan hukuman.
Penyuluhan hukum ini akan disampaikan oleh tim penyuluh dari Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.(*/JEFRI)
Editor : ABAS