Jumat, Oktober 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kerawanan Pemilu Di Bintan Dipicu Politik Uang Dan ASN Tidak Netral

Oleh: Mukhamad Rofik
Pemerhati Pengawasan Pemilu dan Demokrasi

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan digelar tanggal 14 Februari 2024, tinggal delapan bulan lagi. Badan Pengawas Pemlu (Bawaslu) Republik Indonesia telah merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada akhir tahun 2024.

Kabupaten Bintan masuk kategori sedang dengan skor 38,19. Walaupun masuk dalam kategori sedang, namun harus tetap waspada, sebab tidak menutup kemungkinan tingkat kerawanan tersebut sewaktu-waktu dapat saja meningkat seiring berjalannya tahapan Pemilu.

Faktor penyebab kerawanan Pemilu di Bintan diantaranya adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/tim sukses.

Adanya laporan politik uang ini juga berimbas adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap jajaran anggota Bawaslu.

Berikutnya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi penyebab kerawanan. Serta konflik antar pendukung peserta/pasangan calon.

Merujuk pada rilis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lima titik rawan pelaksanaan pemilu 2024.

Titik rawan pertama pada tahapan kampanye terbuka calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) provinsi dan kabupaten, yaitu tanggal 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024. Juga pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober-25 November 2023.

Pada tahap ini, biasanya ramai ujaran kebencian, hoaks dan juga amplifikasi dari akun-akun media sosial yang berhasil dibajak oleh oknum tak bertanggung jawab.

Titik rawan kedua saat pemungutan dan perhitungan suara yang terjadwal Februari hingga Juni 2024. Kemudian titik rawan ketiga, saat rekapitulasi hasil perhitungan suara periode 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Selanjutnya titik rawan keempat saat penetapan hasil pemilu pada 14 Juni sampai 4 Juli 2024 .

Titik rawan yang terakhir, diperkirakan atas bentuk respons menolak pengumuman hasil penghitungan suara pada periode Agustus-Oktober 2024.

Berpijak pada kerawanan Pemilu tersebut, yang perlu dilakukan Bawaslu Kabupaten Bintan adalah melakukan upaya preventif untuk mencegah politik uang sejak tahapan awal kampanye.

Penting untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang dan pentingnya memilih calon berdasarkan visi, misi, dan kualitasnya.

Masyarakat harus diberdayakan untuk memahami peran mereka dalam proses pemilihan dan bagaimana mereka dapat ikut serta secara aktif dalam menentukan masa depan negara. Pendidikan politik yang baik dan akses informasi yang transparan dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab.

Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang perlu ditingkatkan. Selain itu, perlunya sinergisitas pengawasan yang ketat dari lembaga-lembaga terkait, terutama pihak kepolisian, kejaksaan serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikutnya menindaklanjuti kerawanan yang bersumber dari ketidaknetralan ASN, Bawaslu mengedepankan fungsi pencegahan dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran dan desain pencegahannya.

Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka dilakukan langkah penindakan yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

Dilaksanakan penguatan kerja sama melalui pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait. Dan merekomendasikan hasil penanganan kepada Komisi (KASN) dan pengawasan terhadap putusan sanksi.

Dari segi penindakan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui  peraturan-perundangan serta peraturan Bawaslu dengan memperhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.

Menindaklanjuti kerawanan berdasar rilis BSSN yang sifatnya nasional, perlunya Bawaslu Kabupaten Bintan mengimplementasikan konsep digital pada pengawasan pemilu dan penegakan hukum, mengantisipasi dengan pengendalian informasi negatif yang mungkin saja terjadi pada tahapan-tahapan Pemilu. Peningkatan kemampuan personil di bidang internet, komunikasi komputer jaringan dan big data.

Yang tidak kalah penting, Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu harus berintegritas, mandiri, independen, kredibel menjamin terselenggaranya pemilu yang lebih jujur dan adil. ***

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles

zile libere 2024
never single again
Bir Türk kızı amını parmaklıyor
disabled love
trio di teen nude si masturba
ممارسة الجنس مع فتاة مسلمة
pussy piss spy cam