Sabtu, April 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Perampokan di Pelantar II Tanjungpinang Ditangkap di Batam, Ini Kronologisnya

TANJUNGPINANG- Perampokan yang terjadi di kawasan pusat pembelanjaan Pelantar II Kota Tanjungpinang, baru-baru ini berhasil diringkus tim Polres Tanjungpinang. Pelaku ditangkap di Batam.

Perampokan tokoh di pagi hari menghebohkan masyarakat Tanjungpinang. Pasalnya, dua perampok melakukan aksinya ditengah masyarakat yang ramai belanja. Dan, aksinya direkam CCTv, dua perampok mengunakan helm. Dalam hitungan hari, dua perampok berhasil ditangkap.

Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka inisial sdr. (SS) kasus tindak pidana kekerasan (Curas) dan 1 (satu) tersangka inisial sdri. (H) yang turut membantu kejahatan, Pelantar 2 toko Suhadi No.08 Rt/Rw 002/010 Kelurahan Tanjungpinang kota kecamatan Tanjungpinang kota, Kota Tanjungpinang, Senin (31/10/22).

Hasil rampokan berupa emas digadaikan di pengadaian.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota Akp M. Arsha, S.I.K, membenarkan bahwa adanya penangkapan 2 (dua) orang Pelaku kasus tindak pidana kekerasan (Curas) tersangka pelaku masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

Adapun kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wib korban Yap Siok Teng membuka toko Suhadi selanjutnya melakukan aktifitas seperti biasanya.

Kemudian sekira pukul 04.30 Wib, datang seorang Laki-laki dengan menggunakan helm serta masker berpura-pura menanyakan harga kerupuk ikan, dengan tiba-tiba masuk 1 orang laki-laki dengan menggunakan helm dan masker langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan serta membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.

Kemudian, pelaku yang pertama masuk kedalam toko langsung membuka laci meja kasir dan mengambil uang di dalam laci kemudian menarik kalung emas dileher korban dan cincin emas di jari manis tangan kiri korban.

Motor yang digunakan pelaku. F-IST

Setelah berhasil melakukan pencurian tersebut kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah melalui rangkaian penyidikan Polsek Tanjungpinang Kota selanjutnya bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan pelaku, Pada hari sabtu tgl 29 Oktober 2022 Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau melakukan penangkapan terhadap tersangka (SS) pukul 06.59 wib di Melcem Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Dan di lakukan interogasi terhadap tersangka (SS) mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Pelantar 2 toko Suhadi No.08 Rt/Rw 002/010 Kota Tanjungpinang.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka (SS) mengakui telah menggadaikan barang bukti berupa 1(satu) buah cincin emas di pegadaian di Upc. Sei Tering – Kota Batam.

Selanjutnya tersangka (SS) dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Dari hasil keterangan tersangka (SS) dilakukan pengembangan terhadap barang bukti 1 buah kalung milik korban, kemudian dilakukan penangkapan terhadap istri tersangka atas nama sdri (H) di rumah tersangka jalan Sultan Sulaiman Kampung Bulang – Tanjungpinang.

Dari hasil interogasi dari sdri (H) bahwa barang bukti 1 buah kalung emas telah di gadaikan di Pegadaian jln Gatot Subroto – Tanjungpinang.
Dari tersangka sdri. (H) berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil gadai 1 buah kalung dan 1 buah mainan kalung giok milik korban.

Adapun barang bukti yang di amankan milik tersangka (SS) adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio M3 warna merah les hitam, 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan nomor : 14290-22-01-003829-2, pegadaian Upc. Sei Tering – Kota Batam.

Lalu, uang sebanyak Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Oppo A 37 F warna rose gold, dan barang bukti yang diamankan milik Sdri (H) adalah 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan nomor : 10324-22-01-001707-3.

Uang tunai sebanyak RP. 4.500.000.- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) mainan giok dan 1 (satu) buah handphone redmi 9A warna biru muda

Saat ini kedua pelaku telah ditahan oleh Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang dan kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya.(bs)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles

zile libere 2024
never single again
Bir Türk kızı amını parmaklıyor
disabled love
trio di teen nude si masturba
ممارسة الجنس مع فتاة مسلمة
pussy piss spy cam