Jumat, Desember 1, 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mulai 1 Juli, Gaji 13 ASN Vertikal di Kepri Cair

TANJUNGPINANG — Gaji Ketiga Belas tahun 2022 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pemberian Gaji Ketiga Belas bertujuan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus berupaya untuk segera memulihkan kondisi perekonomian pasca terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah secara konsisten melanjutkan kebijakan pemberian Gaji Ketiga Belas dengan tetap memperhatikan dinamika pandemi Covid-19 dan gejolak perekonomian global.

Pembayaran Gaji Ketiga Belas diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjungan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja. Penentuan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

Kakanwil Ditjend Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri, Indra Soeparjanto, SE, M.A.P mengatakan, dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran Gaji Ketiga Belas, KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau memberikan layanan prima antara lain:

Rekonsiliasi gaji untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas dilaksanakan mulai 23 Juni 2022.

SPM untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan tanggal 1 Juli 2022.

Membuka layanan khusus penerimaan SPM Gaji Ketiga Belas sampai pukul 17.00 WIB dan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 25 dan 26 Juni 2022 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB khusus untuk pelaksanaan rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas dan pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022.

Dengan baseline perhitungan mendekati pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan pada bulan April 2022, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas untuk instansi vertikal di Provinsi Kepulauan Riau diproyeksikan sebesar Rp95,6 miliar dengan jumlah penerima diperkirakan sekitar 22.298 pegawai.

Khusus untuk ASN Pemda, selain mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022, pemberian Gaji Ketiga Belas masih memerlukan petunjuk teknis lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah.

Pemerintah berharap melalui pemberian Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan, tidak hanya memberikan bantuan pendanaan pendidikan tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga. (mrh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles