BATAM – Diam-diam, warga Kota Batam ini menanam tiga pohon ganja di rumahnya. Entah, darimana bibitnya, ia peroleh. Warga itu berinisial SO alias FR dan telah amankan aparat Polda Kepri.
Dia diamankan, bersama tiga batang ganja. Tanaman ganja diamankan di kediamannya di kota industri, Batam. Saat ini, barang bukti itu kini dimusnahkan Polda Kepri.
Pemusnahan dilakukan Kamis (26/7), dipimpin oleh PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, PS Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM dan Advokat.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3 batang diduga Pohon Ganja. Dengan rincian 12 helai daun Ganja disisihkan untuk uji Laboratorium Balai POM di Batam. “Sisa daun Ganja dari Laboratorium Balai POM di Batam untuk pembuktian perkara di Pengadilan,” ungkapnya.
Ditresnarkoba Polda Kepri pada melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja dengan tersangka inisial SO alias FR. Berdasarkan dari Laporan Polisi : LP-A/64/VII/2021/SPKT-Kepri Rabu 21 Juli 2021, serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor.
Barang bukti jenis Ganja tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM. (ks)