Bagi masyarakat Kepri dan masyarakat Indonesia yang ingin menjadi abdi negara, menjadi ASN dan PNS siap-siap. Tak lama lagi pendaftaran secara resmi dibuka.
Di Kepri masing-masing pemerintahan kabupaten/kota sudah mengajukan kuota CPNS tahun ini ke pemerintah pusat.
Mei sudah menghitung hari. Artinya, pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan nonguru yang ditetapkan mulai Mei hingga Juni 2021 semakin dekat.
Sebelum hari pendaftaran tiba, yang tertarik mendaftar CPNS 2021, simak dulu syarat-syarat dan daftar formasinya.
Berikut syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021:
- Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
Berikut daftar formasi CPNS 2021 yang dibuka:
Pusat
- Dosen
- Penjaga Tahanan
- Penyuluhan KB
- Analisis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Perawat
- Analis Hukum Pertanahan
- Jaksa
- Dokter
- Statistisi
- Pranata Komputer
- Pranata Barang Bukti
13 Pengawas Farmasi dan Makanan, - Penyuluh Perikanan
- Perencanaan
Tenaga Kesehatan
- Perawat
- Dokter
- Asisten Dokter
- Perekam Medis
- Apoteker
Teknis
- Pranata Komputer
- Polisi
- Kehutanan
- Pengawasan Benih Tanaman
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Kabupaten/Kota
Tenaga Kesehatan
- Perawat
- Dokter
- Asisten Dokter
- Perekam Medis
- Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
Teknis
- Pertanian
- Auditor
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pengelola Keuangan
- Verifikator Keuangan
Untuk portal pendaftaran CPNS 2021, tahun ini hanya dilakukan dalam satu portal yakni Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Satu portal itu untuk pendaftaran tiga kategori yakni rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN), yakni CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK.
Seperti dikutip detikcom, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan, SSCASN akan mempermudah calon peserta dalam melakukan proses pendaftaran CPNS 2021.
Melalui SSCASN calon peserta tidak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.
SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti. (ks)