TANJUNGPINANG – Gubernur H Ansar Ahmad menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020 sekaligus menyampaikan Ranperda tentang Perusahaan Perseroda Pembangunan Kepri dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroda Pelabuhan Kepri melalui sidang Paripurna DPRD Kepri, Selasa (30/3) di ruang sidang utama kantor DPRD Kepri, di Dompak, Tanjungpinang.
LKPJ ini disusun berdasarkan RKPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021.
Sedangkan penyusunannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Gubernur menyampaikan bahwa realisasi APBD tahun 2020 yang menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yakni Pendapatan dianggarkan sebesar Rp3,524 triliun lebih, dengan realisasi mencapai Rp3,514 triliun lebih, atau mencapai 99,72 perseb dari target yang ditetapkan.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,165 triliun lebih dan dapat terealisasikan sebesar Rp1,195 triliun lebih atau mencapai 102,55 persen dari target.
Adapun Dana Perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp2,321 triliun lebih, dapat terealisasikan sebesar Rp2,282 triliun lebih atau mencapai 98,30 perseb dari target.
Sedangkan untuk Pendapatan dari lain-lain Pendapatan yang Sah ditargetkan sebesar Rp36,410 miliar lebih, dan dapat direalisasikan 100 persen, atay sesuai dengan target.
Selanjutnya Gubernur juga menyampaikan gambaran tentang Belanja Tahun Anggaran 2020. Yang mana dianggarkan sebesar Rp3,929 triliun lebih, dengan realisasinya mencapai Rp3,855 trilyliun lebih, atau sebesar 98,11 persen.
Belanja tersebut, terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp2,043 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp2,020 triliun lebih atau mencapai 98,88 pereen, serta Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp1,885 triliun lebi, dan terealisasi sebesar Rp1,834 triliun lebih atau mencapai 97,28 perwen.
Untuk Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2020 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya diasumsikan sebesar Rp405,366 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp405,406 miliar lebih atau mencapai lebih dari 100 persen.
“Dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, di dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021, indikator kinerja program pembangunan dan program rutin Provinsi Kepulauan Riau yang ditargetkan pada tahun 2020 sebanyak 521 indikator.
Dari 521 indikator tersebut, terdapat sebanyak 425 indikator dengan status capaian Sangat Tinggi, selanjutnya 29 indikator berstatus Tinggi, 10 indikator berstatus Sedang, 11 indikator berstatus Rendah dan 46 indikator berstatus Sangat Rendah,” ucap Gubernur dalam pidatonya.
Capaian tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dengan adanya dukungan yang sangat kuat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang secara operasional dilaksanakan oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, meskipun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan refocusing anggaran sebagai dampak adanya pandemi Covid-19.
Dalam penyelenggaran tugas pembantuan pada tahun 2020, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan alokasi anggaran untuk bidang Pertanian dan Pekerjaan Umum. Jumlah Tugas Pembantuan yang diterima Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp19,330 miliar lebih, dan terealisasi sebesar Rp18,121 miliar lebih atau 93,74 persen.
Selain melaporkan LKPJ tqhun 2020, dalam kesempatan ini Gubernur juga menyampaikan Ranperda Perseroda PT. Pembangqn Kepri dan Perseroda PT. Pelabuhan Kepri.
Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanahkan terdapat 2 (dua) bentuk hukum BUMD yakni Perusahaan Umum Daerah yang disingkat dengan ‘Perumda’ dan Perusahaan Perseroan Daerah yang disingkat dengan ‘Perseroda’. Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
Sedangkan Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
“Pada Pasal 402 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-undang ini berlaku, wajib untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Perubahan bentuk hukum BUMD tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” ujar Gubernur.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepri memiliki 3 BUMD. Pada Tahun 2020 yang lalu, Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan perubahan bentuk hukum terhadap satu BUMD yaitu Perumda Air Minum Tirta Kepri (yang sebelumnya PDAM Tirta Kepri).
“Tahun 2021 ini, kembali Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan Ranperda perubahan bentuk hukum BUMD, pertama Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kepri, yang merupakan perubahan bentuk hukum BUMD PT. Pembangunan Kepri, dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri, yang merupakan perubahan bentuk hukum BUMD PT. Pelabuhan Kepri,” ujar Gubernur lagi.
Mengingat bentuk Perseroda adalah perseroan terbatas, maka Perseroda juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum, yang disebut ‘perseroan’.
“Kita berharap Perusahaan Daerah yang kita miliki ini bisa menjadi penopang pendapatan Daerah. Bisa menggali PAD dengan maksimal dsri semua sektor dan bisa penunjang kesejahteraan bagi masyarakat Kepri,” harap Gubernur. (*/as/ks)