Jumat, September 22, 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMD Dukcapil Pemprov Kepri Terima Penghargaan dari Kemendagri

Provinsi Pembina Terbaik Desa/Kelurahan di Regional 1

TANJUNGPINANG – Pemprov Kepri, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Pemprov Kepri menerima penghargaan dari Kemendagri, Selasa (23/3) di Jakarta.

Penghargaan ini diberikan karena berhasil membina kabupaten/kota di Kepri dalam pengisian Prodeskel (Profil Desa dan Kelurahan) di website yang telah disiapkan Kemendagri.

Penghargaan tersebut diserahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo M.Pd melalui Seketaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Muhamad Rizal, SE, M.Si.

Kepala DPMD Dukcapil Pemprov Kepri, Drs.Sardison, M.TP mengatakan, dinas yang dipimpinnya itu juara di Regional 1. Adapun juara di tiga regional lainnya yakni, Regional 2 Bali, Regional 3 Gorontalo dan Regional 4, NTB.

Penyerahan penghargaan tersebut bersamaan dengan acara Rakernis Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan Tahun 2021 yang dilaksanakan di Hotel Fave Jakarta, 23 Maret 2021.

”Provinsi Kepri melalui Dinas PMD Dukcapil Kepri mendapat penghargaan sebagai provinsi yang berhasil membina kab/kota dalam pengisian data profil desa dan kelurahan (prodeskel) untuk wilayah regional 1 (Sumatera) dengan nilai capaian 96,67%,” ujar Sardison, Rabu (24/3).

Atas pencapaian ini, Sardison merasa bangga dan rasa bangga itu didedikasikan kepada seluruh lurah serta kepala desa se-Kepri maupun Pemkab/Pemko yang sudah mampu memenuhi harapan pemerintah dalam pengisian profil desa dan kelurahan.

Walaupun dihadapkan dengan tantangan dan keterbatasan infrastruktur dengan letak geografis kepulauan, namun capaian Kepri sudah 96,67%.

Sardison mengatakan, tinggal 3,3 persen lagi yang akan dilanjutkan di Kepri. Setelah itu, semua profil desa dan kelurahan di Kepri sudah ada di sistem yang dibangun Kemendagri tersebut.

Prodeksel merupakan kepanjangan dari profil desa dan kelurahan. Prodeskel adalah sistem informasi yang validitas datanya sangat akurat.

Ini salah satu sistem perencanaan rujukan untuk pembangunan desa dan kelurahan serta semua sendi pembangunan yang ada di desa dan kelurahan.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 86 yang berisi pemerintah pusat yakni pemeritahan di provinsi memberikan fasilitas ke pihak pemeritah desa untuk semua pendayagunaan dan sumber daya desa dan kelurahan dengan sebuah profil desa dan kelurahan yang lebih dikenal Prodeskel.

Peraturan ini tentunya sesuai telah diatur oleh Permendagri Nomor : 12 Tahun 2007.

Profil Desa dan Kelurahan informasi penting yang meliputi data di desa dan kelurahan seperti kependudukan dan beberapa peranan keberadaan suatu sektor yang memiki potensi untuk dikembangkan.

Meningkatkan sumberdaya yang ada di ruang lingkup pemeritahan desa dan kelurahan sehingga menjadi motivasi bagi kelanjutan investasi desa dan kelurahan.

Pengembangan sumber daya alam yang ada akan ditingkatkan lebih maksimal.

Misalkan di suatu desa memiliki satu atau lebih sumber alam berupa kampung nelayan, maka pemeritahan desa di sisi lain harus menargetkan suatu badan agar sebutan kampung nelayan menjadi pariwisata alam selain tempat mencari nafkah untuk warga.

Untuk itu, pantai dan laut akan mempunyai nilai lebih sebagai pemasukan keuangan dengan tambah bidang usaha kepariwisataan. (rls/ang)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles