TANJUNGPINANG – Untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi di Kepri dan pembangunan infrastruktur, pemerintah pusat menaikkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kepri 2021 ini.
Kakanwil Ditjend Perbendaharaan Kepri, Teguh Dwi Nuhroho mengatakan, alokasi DAK Fisik di tahun 2021 mengalami peningkatan 17,29% menjadi Rp831,4 miliar dibanding tahun 2020 sebesar Rp708,85miliar.
”Dengan jumlah bidang yang disalurkan sebanyak 142 bidang/subbidang,” ujarnya saat Rapat Koordinasi & Evaluasi Penyaluran DAK Fisik, DAK Nonfisik (Dana BOS) dan Dana Desa Lingkup Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021, Selasa (2/3).
Dalam pelaksanaannya penyaluran DAK Fisik masih berpedoman pada peraturan tahun sebelumnya yaitu penyaluran DAK Fisik dilakukan per sub bidang secara bertahap dan sekaligus.
Penyaluran Tahap II sudah memperhitungkan nilai kontrak kegiatan masing-masing bidang dan penyampaian foto yang menunjukkan titik koordinat output DAK Fisik dilaksanakan.
Sampai dengan saat ini untuk lingkup Provinsi Kepri belum ada penyaluran DAK Fisik karena Pemda masih dalam proses pengadaan barang/jasa kegiatan DAK Fisik.
Di tahun 2020, realisasi penyaluran DAK Fisik secara persentase mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019.
DAK Fisik & Cadangan DAK Fisik tersalur dari Kas Negara (RKUN) sebesar Rp664,05 miliar atau sebesar 93,68% dari pagu sebesar Rp708,85 miliar atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 yaitu sebesar 89,66%.
Untuk alokasi Dana Desa (DD) tahun 2021, terjadi peningkatan sebesar2,23% atau menjadi Rp276,4 miliar dibandingkan dengan alokasi tahun 2020 sebesar Rp270,37 miliar.
Dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa tahun 2021 terdapat beberapa perubahan dibandingkan tahun 2020 antara lain dipisahkannya penyaluran Dana Desa dengan BLT Desa untuk setiap tahapnya.
Penetapan jumlah KPM sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa untuk pembayaran BLT Desa dengan besaran Rp300.000/KPM per bulan yang dibayarkan selama 12 bulan.
Kemudian percepatan penyaluran Dana Desa bagi Desa yang belum disalurkan Tahap I-nya hingga saat ini maka didahulukan untuk penanganan Covid-19 sebesar 8% dari pagu Dana Desa.
Dengan persyaratan berupa rincian Dana Desa setiap Desa yang ditandatangani oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan keuangan daerah dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
Penyaluran Dana Desa tetap disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa.
Penyaluran Dana Desa bagi desa berstatus Mandiri sebanyak 2 tahap yaitu Tahap I 60% dan Tahap II 40% dan Desa selain Mandiri disalurkan sebanyak 3 tahap yaitu Tahap I 40%, Tahap II 40% dan Tahap III 20%.
Sampai dengan saat ini dari 275 desa lingkup Provinsi Kepri sudah disalurkan sebesar Rp37,23 miliar atau 13,47% untuk 134 desa dengan rincian 70 di Kabupaten Natuan, 49 desa di Kab. Kep. Anambas dan 15 desa di Kab. Lingga.
Sedangkan untuk penyaluran BLT Desa sebesar Rp4,67 miliar pada 129 desa dengan rincian 70 desa di Kabupaten Natuna sudah dibayarkan sampai bulan ke-2, 44 desa di Kab. Kep. Anambas dan 15 desa di Kab. Lingga yang dibayarkan sampai bulan ke-1 dengan total penerima BLT Desa sebanyak 9.881 KPM.
Untuk penyaluran Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp269,67 miliar atau 99,85% dari jumlah yang dialokasikan sebesar Rp270,37 miliar atau meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar 99,59%.
Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disalurkan oleh KPPN Tanjungpinang langsung ke rekening sekolah.
Alokasi pagu Dana BOS untuk Provinsi Kepri tahun 2021 sebesar Rp565,93 atau meningkat sebesar 25,96% dibandingkan pagu tahun 2020 sebesar Rp449,29 miliar.
Dana BOS terdiri dari Dana BOS Reguler, Afirmasi dan Kinerja, untuk Dana BOS Reguler akan disalurkan dalam 3 (tiga) tahap penyaluran sedangkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja disalurkan sekaligus.
Dana BOS Reguler disalurkan berdasarkan rekomendasi Kemendikbud yang disampaikan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan kepada KPPN dan sampai dengan saat ini belum ada penyaluran untuk Dana BOS tahun 2021.
Dana BOS disalurkan untuk tujuan :
(1). Mempercepat pencapaian Program Wajib Belajar pada jenjang pendidikan dasar yang bermutu.
(2). Mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi lapisan masyarakat.
(3). Mendukung operasional rutin sekolah dengan kesulitan geografis, serta sebagai sumber pendanaan tambahan bagi sekolah dalam mengatasi tingginya tingkat kemahalan di daerah.
(4). Peningkatan kualitas dan mutu pendidikan berdasarkan kinerja daerah dan kinerja sekolah.
Dana BOS tahun 2020 pertama kali disalurkan melalui KPPN di daerah telah disalurkan sebesar Rp444,76 miliar atau 98,99% dari pagu setelah perubahan sebesar Rp449,29 miliar yang diperuntukan pada 1.577 sekolah dengan berbagai tingkatan mulai Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Capaian realisasi tersebut diikuti oleh capaian output baik bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan bidang-bidang lain dari pelaksanaan DAK Fisik yang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Sedangkan untuk Dana Desa porsi terbesar digunakan untuk BLT Desa yang menjadi prioritas di tahun 2020 sebagai jaring pengaman sosial di desa yang disalurkan sebesar Rp82,57 miliar atau 30,58% dari Dana Desa untuk 30.671 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Meski demikian, kegiatan priroritas lainnya tetap dilaksanakan yaitu pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat yang diharapkan dapat mendorong roda perekonomian di desa di masa pandemi Covid-19.
Kata dia, rapat koordinasi itu dimaksudkan untuk mengevaluasi pelaksanaan DAK Fisik, DAK Nonfisik (Dana BOS) dan Dana Desa Tahun 2020 dan persiapan pelaksanaan penyalurannya di tahun 2021 dan beberapa perubahan kebijakan dalam penyaluran DAK Fisik, Dana BOS dan Dana Desa untuk Tahun 2021.
Rakor itu mengangkat tema ‘Bersinergi untuk Optimalisasi Penyaluran DAK Fisik, DAK Nonfisik dan Dana Desa Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kepulauan Riau Tahun 2021’.
Penyaluran DAK Fisik, Dana BOS dan Dana DesaTahun 2020 secara keseluruhan telah berjalan baik di tengah situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Beberapa kebijakan telah diambil oleh pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Salah satu kebijakannya melalui refocusing anggaran baik pada anggaran Kementerian Negara/Lembaga maupun Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Melalui refocusing anggaran TKDD termasuk didalamnya DAK Fisik, DAK Nonfisik (Dana BOS) dan Dana Desa diarahkan pada kegiatan-kegiatan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
TKDD telah mampu menjalankan perannya secara baik dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional di daerah baik melalui penjagaan supply dengan dialokasikannya Cadangan DAK Fisik maupun aspek demand melalui kebijakan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Desa yang bersumber dari Dana Desa.
Penyaluran TKDD pada tahun 2020 diberikan kemudahan (relaksasi) dalam penyalurannya dengan harapan daerah dapat segera melakukan penyerapan dana TKDD yang sudah ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk menggerakan roda perekonomian di daerah.
Dalam rangka optimalisasi kualitas pelaksanaan DAK Fisik, DAK Nonfisik (Dana BOS) dan Dana Desa di tahun 2021 dan mendorong kinerja Pemda, maka Kanwil Ditjen Perbendaharaan menginisiasi langkah strategis dengan memberikan kembali penilaian dan apresiasi atas kinerja pelaksanaan DAK Fisikdan Dana Desa tahun 2020 sebagaimana Tahun 2019 berdasarkan parameter/aspek penyaluran dari masing-masing Pemda.
Untuk parameter penilaian Kinerja DAK Fisik tahun 2020 di masing-masing Pemda menggunakan5 parameter langsung dan 2 parameter dampak serta 1 parameter dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Lima parameter langsung tersebut adalah:
(1). Parameter kecepatan pemda dalam penyampaian dokumen persyaratan penyaluran.
(2). Kecepatan Pemda dalam penyusunan/penyelesaian kontrak/daftar kontrak kegiatanDAK Fisik.
(3). Capaian realisasi penyaluran dana.
(4). Capaian realisasi penyerapan dana oleh Pemda.
(5). Capaian output.
Dari ke-5 parameter langsung tersebut akan mempengaruhi secara langsung kepada 2 parameter, yaitu (1) jumlahbidang yang tidak salur dan (2) sisa dana yang di RKUD serta 1 parameter dari Pemerintah Provinsi berupa ketaatan penyampaian laporan DAK Fisik kabupaten/kota kepada Provinsi.
Sedangkan pengukuran kinerja Dana Desa 2020 menggunakan 6 parameter pengukuran yaitu :
(1). Penyampaian dokumen persyaratan penyaluranDana Desa oleh Pemda.
(2). Parameter ketaatan Pemda dalam menyalurkan BLT Desa selama 9 bulan.
(3). Parameter capaian output Dana Desa.
(4). Prioritas penggunaan Dana Desa.
(5). Sisadana di RKD yaitu sisa dana desa yang ada di rekening kasa desa sampai dengan tahun anggaran.
(6). Penyelesaian rekonsiliasi sisa Dana Desa periode 2015-2018.
”Optimalisasi penyaluran DAK Fisik, Dana BOS dan Dana Desa Tahun 2021 untuk penangnanan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” jelasnya.
Melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi ini diharapkan pelaksanaan DAK Fisik, DAK Nonfisik (Dana BOS) dan Dana Desa Tahun 2021 menjadi lebih baik, berkualitas, transparan dan akuntabel untuk masyarakat dan dapat mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional khususnya untuk Provinsi Kepri. (rls/ang)