TANJUNGPINANG- Hingga Jumat (26/2) kemarin, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Bintan dan Badan Pengusahaan (BP) Bintan. KPK masih terus mengumpulkan bukti-buktian dugaan tidak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai tahun 2018.
Plt Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti-buktian dugaan tidak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai tahun 2018.
Menurutnya, hari ini Jumat, (26/2/2021) KPK masih melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Tanjungpinang.
Mereka yang diperiksa adalah Mardiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan. Sebelumnya, Mardiah menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan 2011-2016.
Kedua, Muhammad Hendri, menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan. Muhammad Hendri juga menjabat sebagai Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013
Ketiga, Radif Anandra, Anggota IV Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016 sampai sekarang.
“Mereka diperiksa di kantor Polres Tanjungpinang,” ujar Ali Fikri, menjawab Tanjungpinang Pos, melalui hapenya, kemarin.
Selumnya, Ali menjelaskan, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
“Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” ujarnya.
Namun demikin, KPK memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini. (sp)